MENTARI NEWS— Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Upaya tersebut ditandai dengan penyerahan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu, 13 Desember 2025.
Penyerahan ribuan sertipikat ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di Jawa Timur. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perguruan tinggi. Menurutnya, sinergi menjadi kunci agar seluruh tanah wakaf dapat terdata dan bersertipikat secara menyeluruh.
Saat ini, capaian sertifikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru berada di angka sekitar 54 persen. Sementara itu, secara nasional, angka sertifikasi tanah wakaf masih berkisar 42 persen. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan dan masuknya proyek strategis nasional. Tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menjadi objek sengketa karena status hukumnya belum kuat.
Menteri Nusron menyampaikan bahwa pemerintah telah memiliki pengalaman positif dalam percepatan sertifikasi wakaf di daerah lain. Salah satu pola yang dinilai efektif adalah melibatkan perguruan tinggi melalui program Kuliah Kerja Nyata tematik. Melalui skema ini, mahasiswa dapat membantu proses pendataan, verifikasi, dan administrasi tanah wakaf di lapangan, sehingga mempercepat proses pendaftaran dan penerbitan sertipikat.
“Berdasarkan pengalaman di Jawa Tengah, kami menggandeng kampus lewat KKN tematik. Perguruan tinggi negeri dan swasta kami ajak bersama-sama agar seluruh tanah wakaf bisa tersertifikasi dan memiliki kepastian hukum,” ujar Menteri Nusron.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 merupakan sertipikat tanah wakaf berupa masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, terdapat sertipikat untuk rumah ibadah lintas agama, yakni 24 gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pemerintah juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur.
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan rumah ibadah secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Gubernur Khofifah menyatakan dukungannya dan mendorong para kepala daerah agar aktif menggerakkan percepatan sertifikasi demi terwujudnya kepastian hukum tanah di Jawa Timur.***













