28 November Sidang Pra Peradilan PT LEB: Mengapa Eks Dirut Menggugat?

banner 468x60

MENTARI NEWS- Kasus PT LEB kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025, yang minim informasi ke publik, kini eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, resmi mengajukan sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, menyusul permohonan yang diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.

Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, mengonfirmasi perkembangan ini pada Rabu, 19 November 2025. Menurut Deddy, bukan firma hukum Sopian Sitepu yang menangani sidang pra peradilan, melainkan penasehat hukum dari Jakarta yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” jelas Deddy.

banner 336x280

Sidang pra peradilan ini menjadi sorotan karena keunikannya. Sebelumnya, sejumlah praktisi hukum menyebut bahwa eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, yang berperan sebagai saksi, akan mengajukan sidang pra peradilan. Namun kenyataannya, yang melayangkan permohonan justru Hermawan Eriadi sendiri. Pergeseran ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik dan pengamat hukum mengenai strategi hukum yang digunakan pihak PT LEB.

Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% yang melibatkan PT LEB telah menarik perhatian publik luas. Hingga kini, rincian kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% belum dipublikasikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB, sehingga publik penasaran terkait mekanisme dan transparansi pengelolaan dana tersebut.

Lebih lanjut, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam pernyataannya malam penangkapan tiga tersangka PT LEB, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini dijadikan role model dalam penanganan dana PI 10%. Namun pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, karena istilah “role model” bisa diartikan sebagai percobaan atau uji coba, mengingat hingga kini regulasi terkait pengelolaan dana PI 10% dalam Undang-Undang Migas masih belum diatur secara rinci dan prosedural.

Meskipun kasus PT LEB terkait pengelolaan dana PI 10% sangat besar, publik masih belum mengetahui secara pasti fokus perkara yang akan dibahas dalam sidang pra peradilan Jumat mendatang. Apakah sidang ini akan menguak bukti-bukti baru atau sekadar langkah strategis hukum dari eks dirut PT LEB, menjadi pertanyaan yang menarik untuk disimak. Dengan posisi kasus yang sensitif dan banyak menyentuh kepentingan publik, sidang pra peradilan ini diprediksi akan menyedot perhatian luas dari masyarakat dan media.***

banner 336x280