MENTARI NEWS- Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 5.792 tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Radin Inten, Kalianda, Rabu, 24 Desember 2025.
Momen haru mewarnai prosesi ini, mengingat banyak penerima SK telah mengabdi sebagai honorer selama belasan hingga lebih dari 20 tahun. Para pegawai yang hadir kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dilengkapi aksesoris adat Tukus dan kain tapis sebagai simbol kebanggaan terhadap identitas daerah Lampung Selatan.
Secara rincian, formasi yang diangkat meliputi 2.299 tenaga guru, 474 tenaga kesehatan, dan 3.019 tenaga teknis. Pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Nomor 800.1.2.5/1185/V.05/2025 yang bertujuan memberikan kepastian status hukum serta meningkatkan kesejahteraan para pegawai yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan.
Dalam arahannya, Bupati Egi memperkenalkan budaya kerja “Betik”, sebuah akronim dari Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi. Ia berpesan agar kenaikan status ini diikuti dengan transformasi etos kerja, di mana disiplin dan kejujuran menjadi fondasi utama dalam melayani masyarakat tanpa harus menunggu pengawasan dari atasan.
“Saya ingin ASN di Lampung Selatan adalah pegawai yang bersih, disiplin tanpa diawasi, serta melayani masyarakat dengan senyum tulus,” tegas Radityo Egi Pratama.
Kepastian status kerja ini diharapkan menjadi motivasi bagi para PPPK untuk bekerja lebih inovatif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi birokrasi. Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam menata sumber daya manusia demi pelayanan publik yang lebih transparan dan berkualitas.***



















