MENTARI NEWS- Dunia pendidikan di Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Penggiat kebijakan publik Abdullah Sani secara resmi meminta Kepolisian Daerah Lampung meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korporasi atas nama Yayasan Siger Prakarsa Bunda, penyelenggara SMA Siger 2 Bandar Lampung, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan langsung kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Menurut Abdullah Sani, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius terkait penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin di atas aset milik pemerintah.
“Ini bukan persoalan kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami melihat ada dugaan kuat penyelenggaraan satuan pendidikan tanpa izin yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar Abdullah Sani.
Meski demikian, ia juga mengapresiasi langkah jajaran Polda Lampung yang telah menerima dan memproses laporan masyarakat tersebut sejak pertama kali dilayangkan pada Oktober 2025.
“Saya mengapresiasi langkah dan kerja penyidik Polda Lampung yang sudah menerima, menindaklanjuti, serta memproses laporan ini. Artinya kepolisian tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan mengawasi persoalan publik,” katanya.
Dalam laporannya, Abdullah Sani menyoroti keberadaan SMA Siger 2 Bandar Lampung yang disebut beroperasi menggunakan gedung milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, yakni SMP Negeri 44 Bandar Lampung di Jalan Pulau Buton Raya, Gunung Sulah, Way Halim.
Ia mempertanyakan legalitas operasional sekolah tersebut apabila benar belum mengantongi izin pendirian satuan pendidikan.
“Kalau benar belum memiliki izin pendirian, lalu bagaimana bisa kegiatan pendidikan berjalan? Ini menyangkut masa depan siswa, penggunaan fasilitas negara, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Abdullah Sani juga mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah mengeluarkan surat rekomendasi teknis tertanggal 3 Februari 2026 yang meminta Yayasan Siger Prakarsa Bunda tidak melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebelum memiliki izin pendirian satuan pendidikan.
“Artinya sudah ada peringatan resmi dari pemerintah provinsi. Kalau masih berjalan, pertanyaannya siapa yang membiarkan?” ujarnya.
Selain itu, ia menilai kasus tersebut telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, yayasan sebagai badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melanggar aturan.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Kapolda Lampung, Abdullah Sani turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari laporan pengaduan, foto penggunaan gedung pemerintah, surat rekomendasi Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, hingga surat perkembangan penyelidikan dari Ditreskrimsus Polda Lampung.
Ia juga meminta masyarakat ikut mengawasi jalannya proses hukum agar penanganan kasus tersebut berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Jika ada dugaan pelanggaran pidana, maka harus diproses sampai tuntas. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang pelanggaran hukum,” pungkasnya.***



















