Agus Jumadi PKS Tersandera Politik Eva Dwiana? Kontroversi Alih Fungsi Terminal Panjang Buka Tabir Kinerja Komisi III DPRD Bandar Lampung

MENTARI NEWS– Publik kembali menyoroti kiprah anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agus Jumadi, Ketua Komisi III DPRD, terkait rencana alih fungsi Terminal Panjang menjadi gedung operasional SMA Swasta Siger. Sekolah ini merupakan proyek kontroversial yang digagas Wali Kota Eva Dwiana, yang kerap dijuluki “The Killer Policy” karena kebijakan-kebijakannya yang menuai pro dan kontra.

Agus Jumadi menjadi sorotan karena sikapnya yang tampak bungkam saat diminta konfirmasi mengenai transparansi anggaran terkait proyek alih fungsi terminal tersebut. Bahkan ketika dihubungi melalui WhatsApp pada Sabtu, 4 Oktober 2025, politisi PKS ini tidak memberikan komentar sama sekali. Padahal, Komisi III DPRD secara langsung membawahi urusan penataan ruang, dinas perhubungan, serta pekerjaan umum—dimana isu alih fungsi Terminal Panjang jelas masuk dalam lingkup tanggung jawabnya.

Sikap diam Agus Jumadi memunculkan spekulasi di masyarakat. Publik menilai DPRD, khususnya Komisi III, seolah menutup mata terhadap kebijakan kontroversial yang tidak hanya menyentuh aset publik, tetapi juga diduga sarat kepentingan politik. Banyak pihak menilai proyek ini berpotensi menjadi alat pencitraan pemerintah kota, tanpa memperhatikan aspek hukum, partisipasi masyarakat, dan transparansi anggaran.

Sejumlah aktivis dan pengamat politik menilai diamnya Komisi III merupakan bentuk pembiaran. Mereka menuntut DPRD menjalankan fungsi pengawasan yang sebenarnya, bukan hanya retorika di ruang sidang atau media sosial. Hendri Adriansyah, seorang praktisi hukum yang tengah menyoroti skandal SMA Swasta Siger, menegaskan, “Kalau DPRD diam, siapa lagi yang mengawal kepentingan rakyat? Jangan sampai DPRD justru menjadi bagian dari permainan politik anggaran Pemkot.”

Kontroversi ini juga menimbulkan pertanyaan lebih luas: Apakah anggota DPRD Kota Bandar Lampung, termasuk Fraksi PKS, bersikap independen dalam menjalankan fungsi pengawasan? Atau justru tersandera oleh kepentingan politik eksekutif yang kontroversial? Sikap Agus Jumadi dinilai krusial, karena Komisi III memiliki kewenangan untuk memeriksa legalitas alih fungsi Terminal Panjang, memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional maupun daerah, serta mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran.

Tak hanya itu, masyarakat menilai ketidakjelasan ini bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan publik terhadap DPRD. Ketika lembaga legislatif yang seharusnya menjadi pengawal kepentingan rakyat justru diam dalam isu krusial, warga mulai mempertanyakan independensi dan integritas lembaga ini.

Publik kini menunggu langkah nyata dari Agus Jumadi dan Fraksi PKS. Apakah mereka berani membuka suara, menegakkan fungsi pengawasan, dan memeriksa legalitas proyek sekolah Siger secara transparan, atau tetap memilih bungkam di balik politik pencitraan yang semakin memanas?

Dengan adanya sorotan publik ini, semua mata tertuju pada Komisi III DPRD Bandar Lampung—mampukah mereka menunjukkan bahwa pengawasan legislatif masih berjalan efektif, atau justru terjebak dalam arus politik eksekutif yang kontroversial?***