MENTARI NEWS- Aktivitas proyek strategis nasional panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan.
Polemik mencuat karena kegiatan tersebut dinilai terindikasi berlangsung di kawasan konservasi yang memiliki keanekaragaman hayati serta ekosistem penting dan terlindungi.
Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, yang akrab disapa Panji Padang Ratu, tidak hanya menyampaikan kecaman. Ia juga berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejumlah instansi terkait.
“Alhamdulillah, hari ini surat permohonan informasi tersebut telah kami siapkan dan akan kami ajukan melalui PPID kepada instansi-instansi terkait,” kata Panji, Selasa (22/9/2026).
Panji mengatakan, permohonan informasi publik tersebut pertama kali akan disampaikan kepada Balai Besar TNBBS. Ia meminta penjelasan terkait pelaksanaan kegiatan proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau yang disebut terindikasi berada di kawasan TNBBS.
Selanjutnya, Laskar Lampung juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Tidak berhenti di situ, Panji mengatakan pihaknya juga akan mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya untuk memperoleh informasi mengenai legalitas pelaksanaan proyek tersebut.
Laskar Lampung juga berencana melakukan audiensi dengan Komisi XII DPR RI. Selain itu, surat juga akan dilayangkan kepada UNESCO, mengingat TNBBS merupakan bagian dari situs Warisan Dunia Tropical Rainforest Heritage of Sumatra.
Panji mengatakan, permohonan informasi publik tersebut akan meminta sejumlah dokumen penting dari instansi terkait.
“Permohonan informasi publik yang kami ajukan meliputi beberapa dokumen,” ujarnya.
Pertama, dokumen keputusan PSPE beserta seluruh perubahan atau perpanjangannya, termasuk masa berlaku dan ruang lingkup kegiatan.
Kedua, dokumen perizinan atau persetujuan penggunaan kawasan konservasi apabila kegiatan tersebut berada di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Ketiga, peta dan koordinat lokasi survei, jalur akses, serta batas kawasan hutan.
Keempat, dokumen persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan jenis dan tahapan kegiatan.
Kelima, berita acara konsultasi dan persetujuan masyarakat terdampak, sepanjang dokumen tersebut memang diwajibkan untuk kegiatan yang dilaksanakan.
Keenam, dokumen pengawasan serta hasil evaluasi dari instansi berwenang terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Alhamdulillah, seluruh surat tersebut telah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan kami kirimkan kepada pihak-pihak terkait. Demikian yang dapat saya sampaikan,” kata Panji.
Langkah tersebut dilakukan Laskar Lampung untuk memperoleh kejelasan mengenai legalitas, dokumen lingkungan, penggunaan kawasan, serta pengawasan terhadap aktivitas proyek panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau yang berada di sekitar kawasan TNBBS.***
