Aset Rakyat Jadi Bancakan? Praktisi Hukum Bongkar Skandal Dugaan Penjualan Lahan 97 Hektare PT WR Senilai Rp3 Miliar

banner 468x60

MENTARI NEWS- Lampung kembali dihebohkan dengan kabar mencengangkan: dugaan penjualan lahan seluas 97 hektare milik PT Wahana Raharja (WR), salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Lampung. Transaksi mencurigakan itu disebut-sebut bernilai sekitar Rp3 miliar, angka yang jauh dari logika harga pasar untuk lahan seluas itu. Publik pun bertanya-tanya, apakah aset rakyat tengah dijadikan bancakan oleh oknum tertentu?

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH menilai kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola dan manajemen perusahaan daerah. Ia menegaskan, penjualan aset negara maupun daerah yang dilakukan tanpa mekanisme sesuai aturan perundang-undangan bisa menimbulkan kerugian negara sekaligus menyeret para pihak terkait ke jeratan tindak pidana korupsi.

banner 336x280

“Seharusnya dikaji dulu kenapa PT Wahana Raharja bisa merugi. Pemprov Lampung wajib transparan soal penyebab kerugian tersebut. Kalau memang perusahaan daerah itu tidak sehat, harus ada evaluasi total. Indikasinya sudah jelas, ada dugaan praktik korupsi yang bersembunyi di balik pengelolaan BUMD ini,” kata Hendri dengan tegas.

Kasus PT WR ini juga mengingatkan publik pada skandal serupa yang pernah menjerat mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Saat menjabat Direktur PT Panca Wira Usaha, BUMD milik Pemprov Jawa Timur, Dahlan terseret perkara pelepasan aset tanpa prosedur jelas yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp11 miliar. “Itu menjadi pelajaran pahit. Jangan sampai Pemprov Lampung mengulangi kesalahan yang sama, menjual aset tanpa kajian, tanpa prosedur, dan akhirnya menimbulkan kerugian bagi rakyat,” tambah Hendri.

Lebih jauh, Hendri mempertanyakan keabsahan penjualan lahan 97 hektare ini. Apakah ada restu dari DPRD Lampung sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan? Apakah appraisal harga lahan dilakukan sesuai standar agar nilainya sesuai pasar? Ataukah transaksi ini justru dilakukan di bawah harga wajar sehingga hanya menguntungkan pihak tertentu sementara rakyat merugi besar?

Kecurigaan publik semakin menguat karena hingga kini belum ada penjelasan detail dari Pemprov Lampung. Transparansi yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pengelolaan aset negara justru hilang. Jika benar lahan tersebut dilepas dengan harga jauh di bawah standar, maka potensi kerugian negara tak hanya dalam hitungan miliaran rupiah, melainkan bisa melonjak berlipat.

Selain itu, dugaan praktik “jual rugi” aset daerah ini juga menegaskan adanya masalah sistemik dalam tubuh BUMD Lampung. PT WR yang seharusnya menjadi tulang punggung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) malah disorot sebagai sumber kebocoran anggaran. Kondisi ini tentu memukul kepercayaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola aset yang notabene milik rakyat.

Krisis tata kelola BUMD juga menjadi cerminan lemahnya pengawasan internal dan eksternal. DPRD sebagai wakil rakyat seharusnya mengambil sikap tegas dengan memanggil manajemen PT WR serta pejabat Pemprov terkait. Tanpa itu, kasus ini hanya akan berakhir sebagai isu politik sesaat tanpa solusi nyata, sementara kerugian daerah sudah nyata di depan mata.

Kasus dugaan penjualan lahan 97 hektare milik PT WR ini bukan sekadar soal salah urus manajemen. Lebih dari itu, publik menduga ada aroma korupsi yang sengaja ditutupi. Pertanyaan besar pun muncul: apakah praktik ini murni kesalahan administrasi, atau justru bagian dari skema sistematis untuk menggerogoti aset rakyat Lampung?

Jawaban atas pertanyaan ini kini ada di tangan aparat penegak hukum. Jika penjualan aset dilakukan di luar aturan, maka penindakan tegas wajib dilakukan agar aset rakyat tidak terus-menerus dijadikan bancakan oleh elite yang hanya mementingkan keuntungan pribadi.***

banner 336x280