ATR/BPN Imbau Masyarakat Segera Urus Sertipikat Tanah yang Hilang, Ini Alasannya

banner 468x60

MENTARI NEWS- Kehilangan sertipikat tanah menjadi salah satu persoalan yang kerap membuat pemilik tanah merasa khawatir. Pasalnya, sertipikat merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah dan memiliki nilai hukum yang kuat.

Namun masyarakat tidak perlu panik apabila mengalami kehilangan sertipikat tanah akibat tercecer, pindah rumah, bencana alam, maupun tindak pencurian. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti sesuai prosedur yang berlaku.

banner 336x280

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena negara telah menyediakan layanan resmi untuk penerbitan sertipikat pengganti.

“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya.

Laporkan Kehilangan ke Kepolisian

Langkah pertama yang wajib dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi salah satu dokumen utama yang harus dilampirkan dalam proses pengajuan sertipikat pengganti.

Selain surat kehilangan, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lainnya seperti:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Dokumen pendukung terkait tanah apabila masih tersedia
  • Surat permohonan penerbitan sertipikat pengganti

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemilik tanah dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan atau Kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara untuk memastikan keabsahan data kepemilikan.

“Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara,” jelas Shamy Ardian.

Ada Tahapan Pengumuman Kehilangan

Dalam proses penerbitan sertipikat pengganti, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu.

Tahapan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak lain apabila terdapat keberatan, klaim, atau sengketa terkait bidang tanah yang bersangkutan.

Apabila selama masa pengumuman tidak ditemukan permasalahan hukum maupun keberatan dari pihak lain, proses penerbitan sertipikat pengganti dapat dilanjutkan.

Sertipikat Pengganti Memiliki Kekuatan Hukum yang Sama

ATR/BPN menegaskan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya yang hilang.

Dengan diterbitkannya sertipikat pengganti, maka sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.

“Jika seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan masalah hukum, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat lama yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” kata Shamy Ardian.

Beralih ke Sertipikat Elektronik

Sebagai langkah pencegahan terhadap risiko kehilangan maupun kerusakan dokumen fisik, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk beralih ke sertipikat elektronik.

Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan tersimpan lebih aman dan dapat diakses ketika dibutuhkan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dokumen fisik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” tutup Shamy Ardian.

Dengan adanya layanan penerbitan sertipikat pengganti dan transformasi menuju sertipikat elektronik, masyarakat diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik atas hak kepemilikan tanahnya serta terhindar dari potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

banner 336x280