Bandar Lampung di Ujung Sejarah! DPRD Didesak Makzulkan Eva Dwiana, Pelanggaran Hukum Kian Terang

MENTARI NEWS– Riuh publik tengah bergema! Kota Tapis Berseri kini menanti langkah berani DPRD Kota Bandar Lampung. Sorotan tajam tertuju pada dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh Wali Kota Eva Dwiana. Sejumlah pihak bahkan menilai, momentum ini bisa menjadi catatan sejarah baru di Provinsi Lampung—bahkan di tingkat nasional—jika DPRD benar-benar mengajukan pemakzulan terhadap sang wali kota.

Kasus yang menyeret nama Eva Dwiana bermula dari penyelenggaraan SMA Swasta Siger, sekolah yang beroperasi tanpa izin resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Pegawai Disdikbud Provinsi, Danny Waluyo Jati, pada Rabu 8 Oktober 2025, menjelaskan bahwa pendirian lembaga pendidikan harus melalui proses ketat. “Pendiri yayasan wajib mengajukan permohonan izin kepada Kepala Disdikbud dan DPMPTSP,” tegasnya. Ia menambahkan, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 pasal 1 ayat 1 dan pasal 7, sekolah wajib memiliki aset berupa tanah, bangunan, serta struktur manajemen pendidikan yang lengkap, mulai dari kepala sekolah hingga kurikulum.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan SMA Swasta Siger telah menggelar kegiatan belajar mengajar selama lebih dari satu bulan di lingkungan SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, tanpa memenuhi syarat tersebut. Ironisnya, sekolah itu juga belum menyerahkan dokumen perizinan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, padahal hal itu menjadi kewajiban berdasarkan Perda Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016 pasal 2 bab 3.

Kepala Bidang SMA Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, membenarkan bahwa sekolah tersebut belum memiliki izin. “Enggak, kan belum berizin, rencananya juga kan baru tahun depan,” katanya saat ditanya mengenai keikutsertaan SMA Siger dalam rakor SPMB tahun 2026/2027.

Permasalahan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Eva Dwiana selaku Wali Kota Bandar Lampung telah melanggar sumpah dan janji jabatannya untuk menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang ditandatangani Presiden RI Megawati Soekarnoputri secara tegas menyebutkan bahwa penyelenggara satuan pendidikan tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Artinya, tindakan penyelenggaraan sekolah tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana.

Isu ini kian panas dan menjadi bahan perbincangan publik. Banyak kalangan menilai, jika DPRD berani membawa kasus ini ke Mahkamah Agung untuk meminta penetapan pemberhentian Wali Kota Eva Dwiana, maka sejarah besar akan terukir di Lampung. Seperti halnya kasus Bupati Aceng Fikri di Garut pada 2013 lalu, langkah tegas DPRD Bandar Lampung bisa menjadi simbol keberanian dan ketegasan hukum di daerah.

Bandar Lampung kini berada di persimpangan sejarah. Publik menunggu langkah nyata wakil rakyat: apakah mereka akan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran ini, atau justru menggurat sejarah baru dengan keberanian memakzulkan kepala daerah yang dianggap melanggar hukum dan sumpah jabatan.

Apabila DPRD mengambil sikap tegas, bukan hanya kepercayaan masyarakat yang akan terangkat, tetapi juga marwah hukum dan pemerintahan di Provinsi Lampung. Kini, semua mata tertuju pada gedung DPRD Kota Bandar Lampung—tempat di mana sejarah bisa saja ditulis ulang.***