MENTARI NEWS- Nama anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron, kini menjadi sorotan publik menyusul beredarnya foto dan informasi mengenai sebuah bangunan yang diduga berdiri di atas aliran sungai di Kota Bandar Lampung. Informasi ini memicu pertanyaan serius mengenai konsistensi penertiban bangunan di atas sungai oleh pemerintah kota. Isu ini mulai ramai diperbincangkan pada Minggu malam, 11 Januari 2026, setelah tersebar di Grup WhatsApp Lampung Maju 2024–2029.
Dalam percakapan grup tersebut, disebutkan bahwa bangunan yang menjadi sorotan merupakan kantor perusahaan yang sebelumnya dimiliki almarhum H. Sukri Balak dan kini dialihkan kepemilikannya kepada Sibron Aziz, orang tua Fauzan Sibron. Hubungan ini menimbulkan perhatian karena mengaitkan nama anggota DPRD dengan dugaan pelanggaran tata ruang kota.
Profil Perusahaan dan Hubungan Keluarga
Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Lampung, Fauzan Sibron tercatat sebagai direktur PT Subanus dan PT F Syukri Balak. Kedua perusahaan ini bergerak di bidang konstruksi dan beralamat di sekitar Perumahan Dolog, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Dari foto yang viral di media sosial dan keterangan warga sekitar, terlihat papan nama perusahaan pada bangunan yang dipersoalkan, sehingga menguatkan dugaan bahwa bangunan tersebut difungsikan sebagai kantor perusahaan.
Namun hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai status bangunan dan legalitas pendiriannya. Keberadaan bangunan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepatuhan terhadap peraturan tata ruang dan ketentuan tentang bangunan di atas aliran sungai.
Sorotan Satgas Penertiban Bangunan di Atas Sungai
Bangunan ini menjadi sorotan karena terkait dengan Satgas Penertiban Bangunan di atas Aliran Sungai yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, pada Mei 2025. Satgas ini dibentuk untuk menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas sungai, yang dinilai memperparah banjir dan merusak tata ruang kota.
Sejumlah warga mempertanyakan mengapa bangunan permanen dan berukuran besar yang diduga berdiri di atas aliran sungai tidak tersentuh penertiban, sementara bangunan liar milik warga berukuran kecil kerap menjadi sasaran pembongkaran. Salah satu warga di sekitar lokasi mengatakan, “Kalau bangunan kecil cepat dibongkar, tapi yang besar kok dibiarkan. Ini yang jadi tanda tanya masyarakat.”
Pengamat tata kota menyatakan bahwa kasus ini bisa memicu persepsi negatif masyarakat mengenai kesetaraan penegakan aturan. Menurut mereka, pemerintah daerah perlu bersikap transparan dan memberikan penjelasan terbuka terkait setiap bangunan yang berdiri di atas sungai, termasuk yang dikaitkan dengan tokoh publik, agar tidak muncul tudingan adanya perlakuan istimewa.
Pertanyaan Publik tentang Kesetaraan Penegakan Hukum
Sorotan terhadap bangunan ini berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai kesetaraan penegakan hukum dan aturan tata ruang di Kota Bandar Lampung. Masyarakat menilai bahwa bangunan yang dikaitkan dengan tokoh publik seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap aturan, bukan sebaliknya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satgas Penertiban Bangunan, Pemerintah Kota Bandar Lampung, maupun pihak perusahaan terkait status bangunan tersebut. Pertanyaan utama publik adalah apakah bangunan tersebut berdiri di sempadan sungai yang dilindungi atau telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku.
Publik Menanti Klarifikasi dan Tindakan Tegas
Kasus ini tidak hanya menyangkut kepemilikan bangunan, tetapi juga menyentuh integritas kebijakan penataan sungai dan lingkungan perkotaan. Publik kini menanti apakah Satgas Penertiban Bangunan akan bertindak tanpa pandang bulu, atau apakah bangunan besar seperti ini akan tetap luput dari penertiban.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan berkomitmen memuat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. Publik diimbau untuk menunggu informasi resmi sebelum menarik kesimpulan mengenai status bangunan tersebut.***
