MENTARI NEWS- Penggiat Kebijakan Publik Indonesia, Abdullah Sani, kembali menyoroti tata kelola anggaran pengadaan barang di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung senilai Rp6,3 miliar dari APBD Tahun 2025.
Sorotan itu muncul setelah Abdullah Sani sebelumnya melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ia menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembayaran pengadaan barang peserta didik yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pembayaran kepada perusahaan penyedia telah dilakukan sesuai mekanisme dan ditransfer kepada perusahaan yang sama.
Menurut Thomas, jika terdapat persoalan internal di pihak penyedia, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab pihak Disdikbud.
“Kalau ada persoalan di antara mereka, itu urusan internal mereka. Dari sisi kami, pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang sama,” ujarnya.
Namun, Abdullah Sani membantah penjelasan tersebut. Ia menilai ada unsur kelalaian dalam proses verifikasi dokumen sebelum pencairan anggaran dilakukan.
Menurutnya, surat perintah membayar (SPM) senilai Rp6,3 miliar yang diterbitkan pada 31 Desember 2025 patut diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan data pihak yang terikat dalam kontrak katalog elektronik.
Abdullah Sani juga menyebut pihak penyedia yang tercantum dalam kontrak memiliki rekening berbeda dengan rekening tujuan pembayaran yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Atas dasar itu, ia menegaskan laporannya ke Kejati Lampung bukan berkaitan dengan persoalan internal perusahaan, melainkan dugaan tindakan yang dinilai melanggar aturan administrasi dan keuangan daerah.
Menanggapi laporan tersebut, Thomas Amirico mengaku siap mengikuti seluruh proses yang berjalan.
“Kita ikuti saja prosesnya,” katanya singkat.
Thomas kembali menegaskan bahwa pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang sama dan barang yang diadakan juga telah tersedia serta dilengkapi berita acara serah terima.
Polemik ini pun menjadi perhatian publik. Masyarakat kini menunggu hasil penelusuran aparat penegak hukum guna memastikan apakah proses pengadaan tersebut telah berjalan sesuai ketentuan atau justru terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum.***















