BAST Pinjam Pakai Aset Pemerintah untuk SMA Siger Dipolisikan, Disdikbud Bandar Lampung Masih Bungkam!

MENTARI NEWS– Polemik penggunaan aset pemerintah oleh SMA Siger makin panas. Isu yang semula hanya dianggap administrasi internal kini merembet ke ranah hukum setelah laporan resmi masuk ke Polda Lampung. Dugaan pelanggaran terkait dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) pinjam pakai aset negara ini diduga menyeret nama pejabat aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung.

Satria Utama, Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Bandar Lampung yang juga diketahui menjabat sebagai Sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sampai saat ini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penggunaan aset negara oleh SMA Siger. Padahal, jabatan ganda tersebut menjadi sorotan tajam publik lantaran dinilai rawan konflik kepentingan.

Tim redaksi yang berusaha menemuinya pada Senin, 11 November 2025 sekitar pukul 09.45 WIB hanya mendapatkan keterangan singkat dari pegawai di ruang aset dan keuangan. “Sedang keluar, ada kegiatan di Mandala,” ujar salah satu pegawai laki-laki di ruangan itu.

Pegawai tersebut bahkan sempat memberikan nomor WhatsApp pribadi Satria Utama agar bisa dikonfirmasi langsung. Namun hingga berita ini tayang, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum juga mendapat tanggapan, meski status pesan sudah centang dua.

Belum adanya klarifikasi resmi ini menambah tanda tanya besar di tengah publik. Apalagi, aset yang dipersoalkan bukan sembarangan. Tanah, gedung, dan sarana-prasarana milik SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung diduga digunakan untuk kegiatan SMA Siger—sebuah lembaga pendidikan masyarakat yang kabarnya akan dibiayai oleh APBD.

Kabid Dikdas Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi, sebelumnya sempat mengakui adanya pinjam pakai aset tersebut pada September 2025. Namun, saat dimintai bukti administrasi atau sekadar dokumentasi BAST, ia tak dapat menunjukkannya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa izin pinjam pakai aset pemerintah tersebut belum memenuhi prosedur resmi.

Padahal, keberadaan dokumen BAST adalah kunci legalitas utama yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian direvisi melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Tanpa BAST, penggunaan aset negara oleh pihak lain dapat dianggap ilegal.

Praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH mengingatkan bahwa pelanggaran atas mekanisme pinjam pakai aset negara bukan hanya masalah administratif. “Pinjam pakai itu harus disertai dokumen BAST. Kalau tidak ada, bisa berindikasi pelanggaran pasal 372 dan 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan aset negara,” jelasnya pada Sabtu, 13 September 2025.

Ancaman hukuman atas dua pasal tersebut bisa mencapai empat tahun penjara. Dan kini, peringatan itu bukan sekadar wacana. Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung telah menerima laporan resmi dari penggiat kebijakan publik, Abdullah Sani, pada Senin, 3 November 2025.

Abdullah dalam laporannya menyebut bahwa dugaan penyalahgunaan aset negara oleh yayasan yang dikelola pejabat aktif Disdikbud menunjukkan potensi besar konflik kepentingan. Ia juga menilai adanya pelanggaran asas transparansi publik dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Isu ini makin menuai sorotan setelah diketahui bahwa SMA Siger belum memiliki izin operasional resmi saat mulai melakukan penerimaan siswa baru pada 9–10 Juli 2025. Legislator Provinsi Lampung bahkan telah mewanti-wanti sejak awal.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung sekaligus Ketua DPW PKS Lampung, Ade Utami Ibnu, menyebut bahwa langkah Pemkot Bandar Lampung dalam mendirikan sekolah baru tanpa izin adalah tindakan yang tidak mencerminkan keadilan pendidikan.

“Kalau memang untuk rakyat dan gratis, kenapa tidak diarahkan ke sekolah swasta yang sudah ada? Banyak sekolah swasta muridnya sedikit, guru juga banyak yang tidak kebagian jam mengajar. Kebijakan harus berlandaskan keadilan,” ujarnya pada 14 Juli 2025, dikutip dari Axelerasi.id.

Ia juga menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib memiliki izin operasional sebelum membuka penerimaan siswa baru. “Jangan sampai belum ada izin, tapi sudah rekrut siswa. Sekolah swasta saja harus menunggu izin keluar dulu baru bisa jalan.”

Nada serupa datang dari Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Andika Wibata. Ia menyoroti dampak buruk bagi siswa apabila sekolah tersebut ternyata tidak sah secara hukum. “Jangan sampai anak-anak sudah belajar, tapi ijazahnya tidak bisa diterbitkan. Itu merugikan hak mereka sebagai warga negara,” katanya kepada LE News.id pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kini, bola panas kasus ini berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat menanti langkah konkret dari Polda Lampung untuk memastikan apakah benar ada pelanggaran dalam penggunaan aset pemerintah untuk kepentingan SMA Siger. Di sisi lain, publik juga berharap Disdikbud Bandar Lampung segera buka suara agar isu ini tidak makin liar di ruang publik.

Kasus ini bukan hanya soal dokumen atau surat izin, tapi juga menyangkut integritas pejabat publik dan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola aset negara dengan transparan. Apakah kasus SMA Siger ini akan jadi preseden baru dalam pengawasan aset daerah? Publik menunggu, dan waktu yang akan menjawab.***