MENTARI NEWS- Pernyataan kontroversial baru-baru ini muncul dari Anggota DPR RI Komisi IV, Firman Subagyo dari Fraksi Golkar, yang menyebut Reforma Agraria sebagai penyebab rusaknya hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Kehutanan, Firman Subagyo mengatakan bahwa kerusakan hutan meningkat setelah era reformasi dan menuduh Reforma Agraria sebagai pemicu. Pernyataan ini menjadi viral dan menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan, terutama aktivis lingkungan dan pegiat reforma agraria.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa tuduhan tersebut sangat keliru. Reforma Agraria sejati, yang sesuai mandat Konstitusi, Tap MPR IX/2001, dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, belum pernah dijalankan secara menyeluruh di Sumatra. Alih-alih menyalahkan kebijakan pro-rakyat, DPR seharusnya menyoroti praktik korporasi dan kebijakan pemerintah yang memberi keleluasaan untuk monopoli tanah, deforestasi, dan perusakan sumber daya alam.
Selama puluhan tahun, puluhan juta hektar tanah, hutan, dan kekayaan alam Indonesia dirampas dan dikendalikan oleh segelintir korporasi. Hal ini menyebabkan ketimpangan struktural agraria, kemiskinan, dan hilangnya daya dukung alam, yang akhirnya memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor di berbagai daerah Sumatra.
Salah satu contoh nyata adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang sejak 1984 menguasai lebih dari 269 ribu hektar hutan di Sumatera Utara. Konsesi ini berdampak besar terhadap Masyarakat Adat Tano Batak dan warga sekitar Danau Toba. Mereka telah menuntut agar operasi TPL dihentikan karena merampas wilayah adat, memicu bencana ekologis, dan mencemari lingkungan, namun pemerintah lintas rezim belum menindaklanjuti tuntutan tersebut.
KPA menekankan bahwa Reforma Agraria sebenarnya adalah solusi untuk menata ulang penguasaan tanah, menertibkan konsesi, dan mengembalikan hak-hak masyarakat yang telah dirampas. Ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia sangat akut: sektor kehutanan dikuasai 535 korporasi dengan 34,18 juta hektar, perkebunan sawit dikuasai 2.285 korporasi dengan 17,3 juta hektar, dan sektor tambang dikuasai 959 korporasi dengan 9,1 juta hektar. Pemerintah bahkan menargetkan pembukaan hutan dan perampasan wilayah adat seluas 3,13 juta hektar untuk proyek food estate dan pembangunan lainnya.
Klaim Firman Subagyo bahwa kehancuran hutan dimulai sejak era reformasi juga keliru. Kerusakan hutan sebenarnya sudah muncul sejak Orde Baru, ketika konsesi kehutanan besar mulai diberikan kepada perusahaan besar tanpa memperhatikan hak masyarakat lokal dan dampak ekologis.
Selain itu, KPA mengingatkan bahwa pernyataan semacam itu bisa menyesatkan publik, mempermalukan DPR di tingkat nasional maupun internasional, dan secara tidak langsung menuduh masyarakat adat dan petani sebagai penyebab bencana. Padahal akar masalah ada pada kebijakan pemerintah dan DPR yang selama ini mendukung monopoli korporasi.
KPA juga menekankan pentingnya moratorium konsesi dan pengembalian tanah rakyat yang tumpang tindih dengan konsesi perusahaan. Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Hari Tani Nasional 24 September 2025 menunjukkan bahwa DPR dan pemerintah menyadari adanya konflik agraria, namun implementasi perbaikan masih jauh dari harapan.
Bencana ekologis di Sumatra bukan akibat Reforma Agraria, melainkan karena praktik korporasi yang merusak hutan, tata kelola agraria yang buruk, dan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi hak rakyat. Reforma Agraria yang sejati adalah kunci untuk memulihkan hak masyarakat atas tanah, menata pengelolaan sumber daya alam, dan mengembalikan keseimbangan ekologis.***



















