MENTARI NEWS– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian strategis di bidang pencegahan, rehabilitasi, dan penindakan narkotika. Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Tanggamus, Diani Indramaya, saat Pers Rilis Akhir Tahun 2025 di Kantor BNNK Tanggamus, Selasa, 23 Desember 2025.
Diani menjelaskan, sepanjang tahun 2025, BNNK Tanggamus fokus pada penegakan hukum yang konsisten dan terukur untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah kerja. “Hasil dari pelaksanaan tugas tersebut tercermin dari jumlah berkas layanan Asesmen Terpadu (TAT) yang ditangani sebanyak 131 berkas pengajuan dengan total 131 orang tersangka, melampaui target awal 16 orang,” ujarnya.
Sebaran tersangka berasal dari berbagai wilayah, yakni Polres Pesisir Barat 15 orang, Polres Pringsewu 31 orang, dan Polres Tanggamus 85 orang. Data ini menunjukkan tingginya intensitas pengungkapan kasus narkotika sekaligus memperlihatkan sinergi yang kuat antara BNNK Tanggamus dan jajaran kepolisian di Kabupaten Tanggamus, Pringsewu, dan Pesisir Barat.
Dari hasil asesmen tersebut, 63 tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan, dengan rincian 2 orang di IPWL Gading Rejo dan 61 orang di Klinik Pratama BNN Kabupaten Tanggamus. Sementara 53 tersangka lain direkomendasikan rehabilitasi rawat inap di beberapa fasilitas, antara lain 39 orang di Loka Rehabilitasi Kalianda, 10 orang di RSJ Provinsi Lampung, 3 orang di Balai Besar Rehabilitasi Lido, dan 1 orang di RS Batin Mangunang. Sebanyak 15 tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut karena memenuhi unsur pidana.
Selain itu, Diani menyoroti sejumlah kasus menonjol. Salah satunya, pengungkapan kasus narkotika di Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, yang berhasil menangkap pengedar berinisial P dengan barang bukti sabu 10 gram dan 30 butir pil ekstasi. Pada November 2025, BNN Provinsi Lampung bekerja sama dengan BNN Kabupaten/Kota lainnya dalam Operasi Terpadu di Pekon Negara Ratu, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Operasi ini mengamankan 4 orang beserta narkotika jenis sabu sekitar 15 gram, 6 butir ekstasi, dan puluhan alat hisap sabu.
Di sisi rehabilitasi, BNNK Tanggamus terus meningkatkan akses dan kualitas layanan dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada pemulihan. Target rawat jalan sebanyak 27 klien berhasil dilampaui menjadi 68 klien, di antaranya 24 mengikuti layanan pascarehabilitasi. Salah satu klien bahkan berhasil memulai budidaya ikan lele dan sayur hidroponik sebagai bagian dari pemulihan sosial dan ekonomi.
“Apabila masyarakat memiliki anggota keluarga terindikasi penyalahgunaan narkoba, silakan bawa ke BNNK Tanggamus. Kami menyediakan layanan rehabilitasi gratis dan tidak akan mempidanakan,” tegas Diani.
Keberhasilan 2025, kata Diani, merupakan hasil kerja keras bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat. “Ke depan, BNN Kabupaten Tanggamus akan terus memperkuat program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan penegakan hukum yang humanis, guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus Bersinar (Bersih Narkoba),” pungkasnya.***













