BPN Pringsewu Bagikan 400 Sertipikat Tanah di Wates: Warga Antusias, Aset Kini Punya Kekuatan Hukum

MENTARI NEWS– Suasana haru dan antusias menyelimuti Balai Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, pada Kamis (2/10/2025). Ratusan warga tampak memenuhi area balai sejak pagi hari untuk mengikuti acara penyerahan 400 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan sertipikat tanah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah yang mereka miliki. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan dihadiri oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, beserta jajaran petugas yuridis dari BPN Pringsewu. Sebelumnya, program serupa juga telah dilaksanakan di Pekon Gadingrejo pada Rabu (1/10/2025), dengan jumlah 200 sertipikat yang diserahkan kepada warga setempat.

Rahmat Kurniawan dalam sambutannya menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan hanya sekadar dokumen administratif, melainkan simbol legalitas dan perlindungan hukum tertinggi terhadap aset masyarakat. Ia menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah dapat memberikan banyak manfaat, mulai dari peningkatan nilai ekonomi lahan hingga kemudahan akses terhadap lembaga keuangan.

“Sertipikat tanah merupakan bukti otentik dan sah atas kepemilikan seseorang terhadap tanah. Kami mengimbau agar masyarakat dapat menggunakannya secara bijak untuk hal-hal produktif, seperti pengembangan usaha atau pendidikan anak, bukan untuk hal konsumtif,” ujar Rahmat di hadapan peserta.

Selain itu, Rahmat juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam memeriksa data yang tercantum di sertipikat. Menurutnya, apabila terdapat kekeliruan baik dalam nama, ukuran bidang, atau batas lahan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan untuk dilakukan perbaikan. “Ketepatan data dalam sertipikat akan menentukan kekuatan hukum yang dimilikinya. Jangan sampai kesalahan kecil menjadi masalah besar di kemudian hari,” tambahnya.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tujuannya adalah untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati atau kelola. Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar secara menyeluruh dan memiliki data yang valid.

Kepala Pekon Wates turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BPN Pringsewu atas terlaksananya program tersebut. Menurutnya, kehadiran sertipikat memberikan rasa tenang dan aman bagi warga, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen legal dalam menghindari sengketa tanah. “Warga merasa lebih percaya diri dan aman karena tanah mereka kini memiliki bukti sah secara hukum. Kami sangat berterima kasih atas dedikasi BPN Pringsewu yang telah bekerja keras melayani masyarakat,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa warga begitu antusias menerima sertipikat yang telah lama mereka nantikan. Beberapa warga bahkan menuturkan bahwa sertipikat tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat kecil. Ada pula yang berencana memanfaatkan sertipikat itu untuk mengajukan modal usaha kecil menengah (UMKM), agar dapat meningkatkan perekonomian keluarga.

Dengan pembagian 400 sertipikat di Pekon Wates dan 200 sertipikat di Pekon Gadingrejo, BPN Pringsewu telah membagikan total 600 sertipikat tanah dalam dua hari. Hal ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan program nasional satu peta pertanahan yang akurat dan menyeluruh.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Kepemilikan sertipikat bukan hanya soal status hukum, tetapi juga peluang untuk membuka akses terhadap berbagai sumber ekonomi yang lebih luas, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi desa.***