BPN Pringsewu Gencar Sosialisasi PTSL di Pekon Tambah Rejo Barat, Warga Antusias Ikuti Program Sertipikat Tanah

banner 468x60

MENTARI NEWS– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu semakin gencar menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kemudahan kepemilikan tanah bagi masyarakat. Kali ini, sosialisasi difokuskan di Pekon Tambah Rejo Barat, Kecamatan Gading Rejo, pada Jumat (10/10/2025), dengan dihadiri ratusan warga setempat yang antusias mengikuti acara di balai pekon.

Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, Rahmat Kurniawan, S.Kom., hadir langsung untuk memberikan pemaparan, ditemani oleh IPDA Fajar Bagus Kurnia, S.H., yang bertindak sebagai narasumber. Dalam kesempatan itu, Rahmat menjelaskan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah secara cepat, pasti, dan aman. “Program ini memberikan kesempatan istimewa karena petugas BPN hadir langsung di pekon, sehingga warga tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor BPN. Kesempatan seperti ini mungkin tidak akan bisa dilakukan setiap tahun, jadi manfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Rahmat.

banner 336x280

Sosialisasi kali ini menekankan pentingnya partisipasi warga dalam pendaftaran tanah. Warga diberikan pemahaman tentang prosedur pengajuan, persyaratan dokumen, serta alur pengukuran dan penerbitan sertipikat tanah. Program ini juga bertujuan mencegah sengketa tanah dengan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.

Selain pemaparan, kegiatan diisi dengan sesi tanya jawab interaktif. Warga Pekon Tambah Rejo Barat mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala yang mereka alami dalam kepemilikan tanah, termasuk isu tumpang tindih batas tanah, dokumen hilang, dan prosedur verifikasi data. Para petugas BPN memberikan jawaban secara jelas dan solutif, sehingga warga dapat langsung memahami langkah yang harus dilakukan untuk mendaftarkan tanah mereka.

Menurut Rahmat Kurniawan, kegiatan sosialisasi ini juga menunjukkan komitmen BPN Pringsewu untuk mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat, memastikan program PTSL berjalan transparan, partisipatif, dan memberikan manfaat nyata bagi warga. Ia menekankan, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen formal, tetapi juga bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat, yang dapat dimanfaatkan untuk jaminan hukum dan keuangan.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga. Banyak warga menyampaikan apresiasi karena PTSL mempermudah proses legalisasi tanah dan mengurangi risiko sengketa di masa depan. Ke depannya, BPN Pringsewu berencana melanjutkan sosialisasi ke pekon-pekon lain di Kecamatan Gading Rejo agar seluruh warga mendapat akses yang sama terhadap kepastian hukum tanah mereka.

Dengan program ini, diharapkan seluruh masyarakat Pekon Tambah Rejo Barat dapat segera memiliki sertipikat tanah resmi, meningkatkan keamanan aset, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.***

banner 336x280