MENTARI NEWS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pringsewu terus memberikan pendampingan kepada warga dalam proses penentuan batas tanah, guna memastikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Tim Panitia A BPN Pringsewu, yang terdiri dari Nabilah Karimah, S.H., M.Kn., dan Ivan Rifky Widiatmoko, S.H., melakukan pemeriksaan lapangan terkait permohonan yang diajukan oleh Apri Prastowo pada Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kepala Kantor BPN Pringsewu, Ulin Nuha, menyampaikan bahwa pemeriksaan lapangan ini merupakan bagian penting dari proses penentuan status kepemilikan dan batas bidang tanah. Proses ini juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai saksi serta pihak yang berkepentingan langsung dengan lokasi objek permohonan.
“Pemeriksaan lapang bertujuan untuk memperoleh keterangan langsung dari semua pihak, termasuk warga sekitar, sekaligus memastikan batas-batas tanah yang diajukan sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen panitia dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” ujar Ulin Nuha.
Selama pemeriksaan, proses berjalan lancar dan kondusif, dengan partisipasi aktif warga. Langkah ini juga menjadi sarana komunikasi langsung antara pemohon dan masyarakat, yang sangat penting dalam penyelesaian administrasi pertanahan. Kehadiran tim BPN memastikan setiap langkah dilakukan sesuai prosedur hukum, memberikan kepastian bagi pemohon sekaligus menjaga harmonisasi antarwarga.
Dengan pendampingan ini, BPN Pringsewu menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam mengurus kepemilikan dan batas tanah, sehingga setiap permohonan dapat terselesaikan dengan jelas, adil, dan tepat waktu.***



















