MENTARI NEWS- Polemik penjualan buku Matematika di SMPN 2 Kalianda belum benar-benar selesai. Meski buku yang sebelumnya dibeli siswa disebut sudah ditarik, kini muncul pertanyaan baru yang cukup serius: bagaimana dengan uang yang sudah dikeluarkan oleh siswa dan wali murid?
Persoalan tersebut menjadi sorotan sejumlah praktisi hukum dan pengamat sosial di Kabupaten Lampung Selatan.
Mereka menilai penarikan buku seharusnya tidak berhenti pada pengambilan kembali barang dari siswa. Nasib uang yang telah dibayarkan wali murid juga harus mendapatkan kejelasan.
Buku Matematika yang sebelumnya dijual kepada siswa di SMPN 2 Kalianda, Kecamatan Kalianda, disebut telah ditarik seluruhnya.
Informasi tersebut disampaikan sejumlah wali murid dari sekolah yang berada di kawasan Jati Permai tersebut.
Namun, praktisi hukum Napoleon Bonaparte, SH., MH., mengingatkan bahwa persoalan penjualan buku di lingkungan sekolah harus menjadi bahan evaluasi serius.
Menurutnya, aturan tidak serta-merta melarang kegiatan jual beli buku secara umum. Namun, terdapat ketentuan yang mengatur praktik penjualan buku di lingkungan satuan pendidikan.
“Tidak ada larangan menjual buku. Yang dilarang adalah menjual buku dalam lingkungan sekolah,” ujar Napoleon Bonaparte, Minggu, 6 September 2026.
Jangan Sampai Kejadian Serupa Terulang
Napoleon yang aktif di sejumlah organisasi itu menilai pengawasan di lingkungan sekolah perlu diperkuat.
Menurutnya, ketika pihak luar datang ke sekolah untuk melakukan sosialisasi, seharusnya terdapat pengawasan dan pendampingan dari pihak sekolah.
Ia menyesalkan jika aktivitas yang berpotensi berujung pada transaksi kepada siswa tidak terdeteksi sejak awal.
“Seharusnya ketika mereka melakukan sosialisasi, ada guru yang mendampingi dan dicegah jika memang bertentangan dengan aturan,” katanya.
Napoleon menilai kejadian tersebut perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar tidak menjadi preseden bagi sekolah lain.
Sebab, jika tidak ada evaluasi dan langkah tegas, dikhawatirkan praktik serupa justru bisa terjadi kembali di tempat lain.
Buku Sudah Ditarik, Uang Dikembalikan Pakai Dana Apa?
Sorotan berbeda disampaikan pengamat sosial sekaligus praktisi hukum, Eko Humaidi, SH.
Pria yang akrab disapa Umay itu mempertanyakan mekanisme pengembalian uang kepada siswa atau wali murid setelah buku ditarik.
Menurutnya, penarikan buku seharusnya juga diikuti dengan kejelasan mengenai uang yang telah dibayarkan.
Namun, persoalan menjadi menarik ketika muncul pertanyaan mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk melakukan pengembalian tersebut.
“Dari berita klarifikasi pihak penerbit disebut tidak bersedia mengembalikan uang. Jadi, nanti pengembaliannya menggunakan uang apa?” kata Eko Humaidi.
Jangan Sampai Dana BOS Jadi Jalan Pintas
Umay menegaskan, jika nantinya muncul opsi menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk menyelesaikan persoalan tersebut, maka hal itu perlu dikaji secara hati-hati.
Menurutnya, penggunaan dana BOS memiliki aturan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang harus dipatuhi.
“Kalau pengembaliannya menggunakan dana BOS, wajib dipelajari apakah juklak dan juknis BOS membolehkan untuk membeli buku jenis tersebut,” ujarnya.
Menurut Umay, persoalan ini tidak boleh diselesaikan dengan langkah terburu-buru.
Semua pihak perlu memastikan penyelesaian yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Ia juga sependapat dengan Napoleon bahwa kejadian tersebut tidak boleh terulang di sekolah lain.
“Kalau pelaksana pendidikan saja tidak patuh hukum, bagaimana output dari pendidikan kita?” katanya.
Minta Ada Evaluasi dan Tindakan Tegas
Sejumlah praktisi hukum dan pengamat sosial berharap pihak terkait di Kabupaten Lampung Selatan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.
Bukan hanya soal penarikan buku, tetapi juga proses awal masuknya pihak penjual ke lingkungan sekolah hingga terjadinya transaksi dengan siswa.
Mereka menilai perlu ada pengawasan yang lebih ketat agar lingkungan sekolah benar-benar menjadi ruang pendidikan, bukan tempat terjadinya aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Selain itu, mekanisme pengembalian uang kepada siswa dan wali murid juga diharapkan dapat dijelaskan secara transparan.
Sebab, bagi wali murid, persoalannya kini bukan hanya buku yang sudah ditarik.
Pertanyaan berikutnya sederhana, tetapi penting: uang yang sudah dibayarkan, kapan dan dari mana akan dikembalikan?
Hingga persoalan ini mendapatkan penyelesaian yang jelas, pihak sekolah, penerbit maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka kepada para wali murid.
Tujuannya agar masalah tidak semakin melebar dan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga.***













