Dana PI 10 Persen Jadi Momentum, Eks Komisaris dan Direksi PT LEB Divonis Berat

banner 468x60

MENTARI NEWS- Setelah Kejati Lampung banding, eks Komisaris PT LEB Pengadilan Tinggi Tanjungkarang vonis 6 tahun penjara dan dua direksinya terpidana selama 12 tahun akibat terbukti secara sah melakukan tipikor dana PI10%.

Dalam vonisnya di peradilan online pada Rabu, 29 Juni 2026 ini— Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyebut salah satu pasal, yakni 54 KUHP Nasional dengan mempertimbangkan berbagai fakta.

banner 336x280

Majelis mempertimbangkan, perbuatan para terdakwa merupakan kesengajaan dengan maksud dengan derajat tertinggi atau Dolus directus.

“Para terdakwa secara sadar menghendaki dan mengarahkan tindakan pencairan dana yang menyimpang untuk memperoleh keuntungan pribadi, bukan sekedar kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan,” kata salah satu hakim perempuan dalam sidang tersebut.

Majelis pun menyebut, para terdakwa memanfaatkan momentum dana PI10% untuk menetapkan tantim dan remunerasi yang tidak sesuai kinerja nyata perusahaan dan bertujuan memperkaya diri sendiri.

“Motif terdakwa adalah memperoleh keuntungan finansial pribadi melalui tantim dan remunerasi tidak berdasar pada kinerja real perusahaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, memanfaatkan momentum diterimanya dana PI 10% sebelum kepasatian hukum atas haknya diperoleh.”

Hakim pun menyebut sikap batin para tersangka, ialah sikap batin yang sifatnya aktif dan dominan. ***

banner 336x280