MENTARI NEWS- Penetapan tersangka Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah oleh Ditreskrimsus Polri membuka harapan bagi publik yang menunggu transparansi dana hibah dari Pemprov untuk Kejati Lampung.
Apa motif pemberiannya di tengah tuntutan efektivitas belanja daerah?
Namun sejauh ini belum ada tanda-tanda Pemprov Lampung akan merespon tuduhan yang viral menjelang akhir Juni-awal bulan Juli tersebut.
Dengan minimnya respon dan penetapan tersangka pihak kejaksaan itu, tentu menambah kecurigaan publik terkait motif Kejati Lampung menerima dana hibah di tengah tuntutan efisiensi anggaran pemerintah daerah.
Ditambah, rumor pemberian dana hibah itu berlangsung saat publik menanti-nantikan penjelasan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal karena pada tahun 2025 saat pertama memimpin Provinsi Lampung, melansir inilampung.com– pemerintahannya memiliki catatan tidak mampu membiayai belanja daerah mencapai sekitar 1,3 miliar rupiah.
Di penutup tahun 2025 pun, Pemprov Lampung punya kewajiban jangka pendek sekitar 1,4 miliar rupiah.
Selain itu pada November 2025, tercatat di Radar Lampung– Pemprov akan berutang ke Bank Jawa Barat sekitar 1 Triliun. ***



















