MENTARI NEWS– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menegaskan tidak ada rencana penutupan maupun penggabungan SMA/SMK swasta yang memiliki jumlah siswa di bawah 50 orang. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Americo, menyusul keresahan sejumlah pengelola dan tenaga pendidik sekolah swasta terkait pendataan yang dilakukan Disdikbud ke beberapa sekolah.
Keresahan tersebut muncul setelah beredar informasi sejak Rabu, 17 Desember 2025, mengenai adanya tim Disdikbud Lampung yang melakukan pendataan ke SMA/SMK swasta dengan jumlah siswa terbatas. Sebagian pihak menafsirkan langkah tersebut sebagai sinyal akan adanya kebijakan penggabungan atau bahkan penutupan sekolah kecil, sehingga memicu kekhawatiran di kalangan guru dan kepala sekolah swasta.
Thomas Americo menjelaskan, pendataan tersebut murni dilakukan untuk kepentingan validasi administrasi, khususnya terkait laporan masyarakat mengenai dugaan sekolah yang sudah tidak aktif namun masih tercatat mengajukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
“Kita hanya melakukan validasi karena ada laporan dari masyarakat soal sekolah yang sudah tutup tapi masih mengajukan dana BOS. Kita ingin memastikan data benar agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Thomas Americo.
Ia menegaskan, Disdikbud Lampung tidak memiliki niat menutup atau menggabungkan SMA/SMK swasta dengan jumlah siswa sedikit. Kebijakan semacam itu dinilai sangat sensitif dan tidak sesederhana menyatukan sekolah negeri, mengingat sekolah swasta memiliki yayasan dan kepemilikan yang berbeda-beda.
Kekhawatiran pihak swasta juga dipicu oleh kebijakan sebelumnya terkait penyaluran bantuan pendidikan daerah. Pada September 2025, Pemprov Lampung mengumumkan bahwa dana BOSDA tahun 2025 dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2026 diprioritaskan untuk SMA/SMK negeri. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran berlapis, terutama bagi sekolah swasta kecil yang bergantung pada BOS dan iuran siswa untuk operasional.
Thomas Americo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil semata-mata karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah provinsi, kata dia, hanya mampu mengalokasikan bantuan sekitar Rp500 ribu per siswa per tahun pada 2026 dan itu pun baru dapat diberikan kepada sekolah negeri.
Sementara itu, sejumlah kepala sekolah swasta menilai kebijakan bantuan yang lebih berpihak kepada sekolah negeri berpotensi memperlebar kesenjangan. Mereka berharap pemerintah tetap memberi perhatian kepada SMA/SMK swasta, terutama yang berada di wilayah pinggiran dengan jumlah siswa terbatas namun tetap berperan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Menurut mereka, sekolah swasta menghadapi beban operasional yang lebih berat karena harus membiayai honor guru secara mandiri, berbeda dengan sekolah negeri yang sebagian besar kebutuhan dasarnya telah ditanggung negara. Oleh karena itu, kejelasan kebijakan dan komunikasi yang transparan dari pemerintah dinilai penting agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan penyelenggara pendidikan swasta.***


















