MENTARI NEWS- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menahan enam orang yang diduga terlibat dalam kasus perampasan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Salah satu tersangka merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP berinisial OS (59).
Keenam tersangka diketahui merupakan debt collector (DC) dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa awalnya petugas mengamankan delapan orang. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Awalnya kami mengamankan delapan orang, namun setelah dilakukan penyelidikan, enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya memang merupakan purnawirawan Polri berpangkat AKBP yang sudah pensiun sekitar tiga tahun lalu,” ujar Indra, Selasa (30/6/2026).
Indra menegaskan, latar belakang salah satu tersangka sebagai mantan anggota Polri tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Kami tangani perkara ini secara profesional. Siapa pun yang diduga terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa melihat latar belakang maupun profesinya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa kelompok debt collector tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa terhadap korban lain.
“Kami temukan adanya beberapa korban lain atau kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya. Artinya, kelompok ini diduga bukan baru sekali ini melakukan aksi seperti ini,” jelas Indra.
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta menginventarisasi kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menginventarisasi jumlah korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada Jumat (26/6/2026) sore ketika korban berinisial CR (47) berada di area parkir sebuah butik di Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung. Korban didatangi sekelompok debt collector yang diduga memaksa dirinya menyerahkan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.
Saat korban menolak, para pelaku diduga mengancam dan memaksa korban membawa kendaraan tersebut menuju kantor salah satu perusahaan pembiayaan.
Menerima laporan tersebut, Tim Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat dan pada malam harinya berhasil mengamankan delapan orang di sebuah kantor perusahaan pembiayaan kendaraan.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan enam orang sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya masih berstatus saksi. Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun korban lain dalam jaringan tersebut.***


















