MENTARI NEWS- Status kepemilikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda kembali menjadi sorotan publik setelah dokumen resmi mengungkap bahwa yayasan ini tidak dimiliki oleh Pemkot Bandar Lampung. Yayasan yang memiliki kekayaan awal senilai 50 juta rupiah ini mengelola SMA Swasta Siger 1 dan 2. Bukti ini tervalidasi setelah tim liputan Lampung Insider memperoleh akta notaris pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pemkot Bandar Lampung Tidak Memberi Kuasa Pendirian Yayasan
Dalam akta notaris yang sah tertanggal 31 Juli 2025, tercatat bahwa Eka Afriana, PNS yang menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, tidak menerima mandat dari Pemkot Bandar Lampung untuk mendirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Dokumen ini menegaskan bahwa keterlibatan Eka Afriana dalam yayasan hanyalah sebagai bagian dari kepengurusan, bukan sebagai pendiri yang mendapat kuasa dari pemerintah kota.
Saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, hanya menerima amanah untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Hal ini tercantum dalam surat izin tertulis bernomor B/1401/400.33/III.01/2025 tertanggal 2 Juli 2025 yang dilekatkan dalam minuta akta notaris. Notaris menegaskan bahwa izin ini memenuhi persyaratan administratif bagi seorang PNS untuk bergabung dalam pengurusan yayasan, sehingga status hukum keterlibatannya sah secara resmi.
Selain itu, Satria Utama yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Yayasan dan sebelumnya sebagai Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung pada November 2025, juga hanya menerima amanah dari atasannya untuk bergabung dalam kepengurusan yayasan. Akta notaris secara tegas menyebutkan bahwa tidak ada satupun dokumen yang menyatakan Pemkot Bandar Lampung memberikan kuasa kepada dua PNS tersebut untuk mendirikan yayasan.
Akses Informasi Publik Terhalang Resepsionis
Tim liputan yang mencoba meminta klarifikasi ke Disdikbud Kota Bandar Lampung mengalami kendala. Staf resepsionis bernama Arya menyatakan bahwa permintaan klarifikasi hanya bisa diproses melalui surat resmi dan menyarankan tim liputan meninggalkan nomor telepon aktif agar dapat diteruskan ke pejabat terkait.
Hal ini menjadi perhatian karena UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 Ayat 3, menegaskan bahwa “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.” Berdasarkan hukum tersebut, Disdikbud seharusnya lebih responsif dan fleksibel dalam memenuhi permintaan informasi publik, apalagi terkait yayasan yang mengelola aset negara yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Aliran Dana dan Tanggung Jawab Pemkot
Masalah kepemilikan yayasan juga berdampak pada aliran dana untuk SMA Siger. Eva Dwiana menegaskan bahwa pendanaan sekolah yang dikelola yayasan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung. Hal ini penting karena meskipun yayasan bukan milik pemerintah, sekolah tetap menerima dana publik dari APBD.
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, pada Rabu, 10 Desember 2025, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi aliran dana hibah untuk sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud RI. Ia menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana publik harus dipastikan agar tidak menimbulkan kerugian negara dan meminimalkan risiko penyalahgunaan.
Dari dokumen resmi dan pernyataan narasumber, jelas bahwa Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdiri sebagai entitas swasta yang legal secara hukum, dengan PNS hanya sebagai pengurus, bukan pendiri. Status ini mengonfirmasi bahwa yayasan bukan milik Pemkot Bandar Lampung, meskipun menerima sebagian dana publik untuk operasional sekolah. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keterbukaan informasi publik, penggunaan dana APBD, dan legalitas administrasi yayasan yang mengelola aset negara.***



















