MENTARI NEWS – Pelarian buronan korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah akhirnya berakhir. Muhamad Azhari, terpidana kasus korupsi yang melarikan diri sejak 2021, berhasil ditangkap dalam operasi dramatis di tengah hutan pada Kamis, 4 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB oleh tim gabungan Intelijen Kejati Lampung dan Kejari Lampung Tengah di kawasan hutan Register Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga. Lokasi ini terkenal dengan medan berbukit, vegetasi lebat, dan jalur yang sulit diakses kendaraan, bahkan beberapa tahun lalu menjadi titik operasi penindakan terorisme. Azhari saat itu tengah berkebun dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Miryando Eka Pitra dari Kejati Lampung dan Alfa Dera dari Kejari Lampung Tengah. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rita Susanti, menekankan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Dengan diamankannya Azhari, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan tidak ada lagi terpidana korupsi berstatus DPO di wilayah hukum kami. Ini menunjukkan konsistensi dan ketegasan kami dalam menuntaskan setiap putusan pengadilan,” ujar Rita.
Rita juga memuji profesionalisme tim penyisiran yang menghadapi medan berisiko tinggi. “Kawasan hutan tempat persembunyian Azhari sangat rapat dan berbatasan dengan wilayah operasi penindakan teroris sebelumnya. Meskipun penuh tantangan, tim bekerja secara profesional dan terukur sehingga berhasil mengamankan terpidana tanpa insiden,” tambahnya.
Muhamad Azhari dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk. Ia divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp143.978.130 subsidair 6 bulan penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Azhari memilih melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Usai penangkapan, Azhari langsung diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk menjalani eksekusi pidana badan. Kejaksaan juga berencana menelusuri aset terpidana untuk memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap terpidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan. Langkah ini penting untuk menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. Keberhasilan penangkapan Azhari sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku tindak pidana korupsi bahwa pelarian tak akan bertahan lama.***



















