MENTARI NEWS– Polemik mengenai keberadaan SMA Siger kembali mengemuka dan kian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Sekolah swasta yang kini dikenal dengan sebutan “sekolah hantu” itu diduga kuat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tanpa prosedur administratif resmi. Fakta ini terungkap setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mengakui secara terbuka bahwa sekolah tersebut tidak memiliki legalitas pada Jumat, 5 September 2025.
Kabar mengejutkan berikutnya datang dari DPRD Kota Bandar Lampung. Ketua Komisi IV DPRD setempat, Asroni Paslah dari Fraksi Gerindra, mengungkapkan bahwa dalam APBD Perubahan Kota Bandar Lampung tahun 2025 tidak terdapat aliran dana baru dari Dinas Pendidikan yang diarahkan untuk SMA Siger.
“Gak ada dianggarkan kalau Disdik,” tegas Asroni pada Minggu, 7 September 2025.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sumber dana operasional SMA Siger. Sebab, meski tidak mendapat pengakuan resmi dari pemerintah provinsi maupun Kementerian Pendidikan, sekolah tersebut tetap beroperasi dan menggelar KBM sejak 11 Agustus 2025.
Misteri Aliran Dana “Siluman”
Salah satu wakil kepala sekolah SMA Siger menyebutkan bahwa dana operasional mereka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung, tanpa mengambil sepeserpun dari SMP Negeri tempat sekolah itu menumpang. Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya aliran dana “siluman” dari Pemkot untuk menopang sekolah ilegal tersebut.
Pertanyaannya, apakah dana ini dialirkan melalui pos anggaran kesejahteraan rakyat, mengingat erat kaitannya dengan dana hibah warga pra sejahtera? Atau justru berasal dari pos lain yang tidak transparan dalam pencatatannya? Dugaan penyalahgunaan anggaran pun tak terelakkan, apalagi jika terbukti Pemkot mengalirkan dana APBD ke sekolah tanpa izin resmi.
Regulasi yang Dilanggar
Keberadaan SMA Siger jelas bertentangan dengan berbagai aturan perundang-undangan. Sedikitnya terdapat delapan regulasi yang diduga dilanggar, di antaranya:
1. Permendikbudristek RI Nomor 36 Tahun 2014
2. Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2001
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2010
4. Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
6. Perwali Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022
7. Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pelanggaran ini tidak hanya menegaskan status ilegal sekolah tersebut, tetapi juga membuka potensi jerat pidana dan korupsi bagi penyelenggara pendidikan dengan ancaman denda hingga miliaran rupiah.
Ancaman Bagi Siswa
Yang paling meresahkan, SMA Siger hingga kini belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini membuat peserta didik terancam tidak akan memperoleh ijazah resmi. Dengan kata lain, masa depan puluhan bahkan ratusan siswa yang sudah terlanjur bersekolah di sana bisa terjebak dalam situasi tanpa kepastian.
Praktisi pendidikan M. Arief Mulyadin, Panglima Ormas Ladam Misrul, serta praktisi hukum Hendri Adriansyah menilai, minimnya tindakan tegas dari aparat maupun pengawas pendidikan membuat masalah ini semakin berlarut-larut. Mereka mendesak agar ada langkah konkret untuk melindungi hak siswa yang sudah terlanjur bersekolah di lembaga ilegal tersebut.
Tanggung Jawab Pemkot Dipertanyakan
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang disebut sebagai penggagas berdirinya SMA Siger, kini menjadi sorotan. Kebijakan ini bahkan mendapat julukan “The Killer Policy” karena dinilai membawa risiko besar bagi masa depan siswa. Publik bertanya-tanya mengapa sekolah yang jelas-jelas melanggar aturan masih terus dibiarkan beroperasi, seolah-olah kebal hukum.
Pertanyaan besar pun muncul: apakah aparat penegak hukum dan pengawas pendidikan menunggu laporan masyarakat sebelum bertindak? Atau justru ada upaya untuk menutupi praktik ilegal ini?
Masa Depan di Persimpangan
Kasus SMA Siger mencerminkan potret kelam dunia pendidikan daerah ketika birokrasi, politik, dan kepentingan tertentu mengaburkan prinsip hukum dan keadilan. Jika dibiarkan, bukan hanya masa depan para siswa yang terancam, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kota Bandar Lampung akan runtuh.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas: apakah pemerintah dan aparat berani menutup sekolah tersebut serta mengalihkan para siswa ke lembaga resmi agar mereka tetap mendapat hak atas pendidikan dan ijazah yang sah.***



















