DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029 dalam Rapat Paripurna

MENTARI NEWS – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di , Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh , Wakil Bupati , Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari berbagai fraksi.

Pelaksanaan rapat berlangsung khidmat dan istimewa karena bertepatan dengan program Kamis Beradat, yang mewajibkan penggunaan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan daerah.

Dalam agenda tersebut, laporan pembahasan Ranperda disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran. Selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk persetujuan bersama.

Bapemperda DPRD menyatakan bahwa Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 pada prinsipnya layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dokumen RPJMD ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen teknokratis, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan oleh DPRD.

Ruang lingkup RPJMD mencakup berbagai isu strategis daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam sambutannya, Bupati Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Pesawaran selama lima tahun ke depan.

“Dokumen ini tidak hanya memenuhi kewajiban regulatif, tetapi juga menjadi acuan utama dalam merancang pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Ranperda RPJMD tersebut akan disampaikan kepada sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan dan ditetapkan secara resmi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas serta tata kelola lingkungan hidup di daerah.

Dengan disepakatinya Ranperda RPJMD ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Pesawaran dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***