MENTARI NEWS- Pemerintah Kabupaten Tanggamus secara resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala perangkat daerah, camat, pimpinan instansi vertikal, APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurutnya, perubahan anggaran dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran, kebutuhan pergeseran anggaran antarprogram, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran sebelumnya.
Pada rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp1,67 triliun menjadi Rp1,63 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan meningkat dari Rp1,72 triliun menjadi Rp1,73 triliun sebagai bagian dari penyesuaian kebutuhan pembangunan daerah.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar. Kenaikan tersebut berasal dari rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar serta SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan dari Rp45,14 miliar menjadi Rp28,89 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal daerah.
Bupati Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian pada sejumlah komponen anggaran, Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap disusun dalam kondisi anggaran yang berimbang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya akan dibahas bersama Badan Anggaran DPRD, TAPD, dan perangkat daerah sebagai pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Bupati.
Usai rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim mengatakan dokumen rancangan perubahan APBD baru diterima pada hari pelaksanaan rapat dan akan mulai dibahas bersama DPRD pada 4 hingga 7 Agustus 2026.
“Hari ini kami sudah menerima penyampaian dari Pak Bupati. Mulai besok akan kami bahas terlebih dahulu. Sepanjang perubahan ini memang untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, tentu akan kami dukung,” kata Rangga.
Ia menambahkan, DPRD belum dapat menyampaikan pandangan terkait program-program prioritas yang tercantum dalam rancangan perubahan APBD karena seluruh dokumen masih akan dipelajari secara menyeluruh.
“Untuk prioritasnya kami pelajari dulu, karena dokumennya baru disampaikan hari ini. Besok baru mulai kami bahas,” ujarnya.
Sesuai agenda DPRD Kabupaten Tanggamus, pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS-P APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 7 Agustus 2026 sebelum nantinya disepakati sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026.***














