Drama Hukum PT LEB: PH M. Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

banner 468x60

MENTARI NEWS— Sidang kedua pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, panasnya sidang datang dari pertanyaan seputar motif Kejati Lampung dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, menegaskan bahwa Kejati Lampung hingga saat ini belum menguraikan secara rinci perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Hermawan Eriadi. Dalam jawaban tertulis setebal 16 halaman, pihak Kejati disebut hanya menyebut adanya saksi, ahli, dan dokumen, namun tidak satu kalimat pun menjelaskan secara konkret apa perbuatan yang dilakukan tersangka.

banner 336x280

“Dalam jawaban 16 halaman, tidak ada dijelaskan hubungan antara perbuatan dan kerugian negara serta tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” ujar Riki. Ia menekankan bahwa berdasarkan Putusan MK 21/2014, penetapan tersangka wajib mencantumkan perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang relevan.

Lebih lanjut, Riki menyoroti masalah kerugian negara, faktor penting dalam kasus pidana korupsi. Menurutnya, jaksa tidak menyebutkan secara pasti berapa kerugian negara dan belum menunjukkan hasil audit BPKP. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi. Ini penting untuk menilai apakah perbuatan pemohon benar-benar merugikan negara,” jelas Riki.

Riki menambahkan, klaim Kejaksaan tentang kepemilikan alat bukti tidak cukup jika alat bukti tersebut tidak bisa menunjukkan hubungan langsung dengan perbuatan tersangka. Hal ini sesuai dengan Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018, yang menekankan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan yang disangkakan.

Di sisi lain, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, memberikan klarifikasi singkat terkait tuduhan ini. Menurutnya, sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujarnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi penting karena menyangkut hak-hak konstitusional tersangka dan prinsip due process of law. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tanpa transparansi terkait perbuatan dan kerugian negara, kepastian hukum yang adil sulit tercapai.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk membahas kelengkapan alat bukti dan dokumen, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi ahli yang dapat menjelaskan kerugian negara secara detail. Publik masih menunggu apakah Kejati Lampung akan memperjelas motif dan perbuatan yang disangkakan kepada Hermawan Eriadi.***

banner 336x280