Dugaan Pungli di SMPN 13 Bandar Lampung Mengemuka, Himpunan Transparansi Pendidikan Desak Klarifikasi dan Evaluasi Menyeluruh

banner 468x60

MENTARI NEWS- Dugaan pungutan liar (pungli) di SMPN 13 Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah Himpunan Masyarakat Transparansi Peduli Pendidikan Lampung menerima aduan wali murid terkait iuran rutin yang diduga bersifat wajib. Organisasi tersebut mendesak klarifikasi terbuka dari pihak sekolah agar persoalan tidak semakin meluas.

Dugaan Iuran Wajib Picu Polemik

Dugaan pungli di SMPN 13 Bandar Lampung mencuat usai tim Himpunan Masyarakat Transparansi Peduli Pendidikan Lampung melakukan penelusuran atas laporan masyarakat. Aduan itu menyebut adanya pembayaran rutin yang dibebankan kepada wali murid dengan nominal tertentu setiap bulan.

banner 336x280

Dalam investigasi awal, tim menemukan indikasi penarikan dana sekitar Rp100.000 per bulan. Bahkan, beberapa wali murid disebut membayar hingga Rp200.000 per bulan. Alasan penarikan dana tersebut dikaitkan dengan operasional guru honorer, kontribusi wali murid, serta pembenahan sarana sekolah.

Pola penetapan tarif dan sistem pembayaran berkala inilah yang memunculkan dugaan pungli di SMPN 13 Bandar Lampung, karena dinilai tidak lagi bersifat sukarela.

Regulasi Larang Pungutan di Sekolah Negeri

Jika dugaan pungli di SMPN 13 Bandar Lampung terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar regulasi pendidikan. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan menarik biaya pendidikan dari peserta didik.

Perwakilan Himpunan Masyarakat Transparansi Peduli Pendidikan Lampung menyatakan, pendidikan negeri harus bebas dari pungutan yang memaksa dan terstruktur.

“Sekolah negeri dibiayai negara. Jika ada pungutan yang ditetapkan nominal dan bersifat rutin, maka itu patut dipertanyakan legalitasnya,” ujar salah satu perwakilan organisasi tersebut.

Desakan Klarifikasi Terbuka

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMPN 13 Bandar Lampung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pungli tersebut.

Himpunan Masyarakat Transparansi Peduli Pendidikan Lampung mendesak agar klarifikasi disampaikan secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

Proses pendalaman data dan pengawasan disebut masih terus berjalan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam kasus dugaan pungli di SMPN 13 Bandar Lampung.***

banner 336x280