MENTARI NEWS– Masalah sampah di Kabupaten Pringsewu selama ini masih menjadi tantangan besar, terutama karena pola pengelolaan yang konvensional dan belum berbasis teknologi. Direktur Lembaga Konservasi 21 (LK 21) Provinsi Lampung, Ir. Edy Karizal, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam cara berpikir dan pengelolaan sampah, dengan mengedepankan teknologi ramah lingkungan.
Edy menjelaskan, mindset masyarakat dan pemerintah selama ini masih melihat sampah sebagai persoalan yang bisa diselesaikan hanya dengan menumpuk atau membakar sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Mengelola sampah sedikit saja tanpa strategi dan teknologi yang tepat, pasti akan menjadi masalah yang terus berulang dan tidak akan pernah selesai,” tegas Edy, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, pengelolaan sampah di TPA membutuhkan biaya besar karena memerlukan lahan luas, infrastruktur lengkap, kendaraan angkut, hingga alat berat seperti ekskavator. Namun, sistem lama ini hanya membakar sampah dan meninggalkan material yang sulit terurai, sehingga masalah lingkungan tetap berlanjut.
Pengelolaan Sampah Dimulai dari Hulu
Edy menekankan, solusi sesungguhnya harus dimulai dari tingkat hulu, yaitu desa atau RT/RW. Prinsipnya, sampah harus diolah atau dimusnahkan di wilayah masing-masing agar tidak menumpuk di TPA. Ia merinci tiga langkah penting dalam pengelolaan sampah:
1. Sampah campuran yang tidak bisa dipilah dimusnahkan menggunakan teknologi murah dengan emisi minimal.
2. Sampah bernilai ekonomi diolah atau dijual kembali untuk mendukung ekonomi lokal.
3. Sampah organik diolah menjadi pupuk, pakan ternak, pelet ikan, atau dikembangkan untuk budidaya ulat maggot sebagai sumber protein alternatif.
“Kuncinya adalah teknologi yang murah, mudah diaplikasikan, dan ramah lingkungan. Inilah konsep pengelolaan sampah yang baik dan benar,” jelas Edy.
Inovasi IMC 21 dari LK 21
Sebagai jawaban atas tantangan pengelolaan sampah, LK 21 menciptakan alat bernama Innovation Minimum Carbon 21 (IMC 21). Teknologi ini diklaim mampu mengolah sampah yang tidak terurai dengan sistem pembakaran ramah lingkungan. IMC 21 memiliki empat komponen utama:
1. Tungku pembakaran untuk mengubah sampah menjadi abu.
2. Kondensor yang menyaring asap dan mengubahnya menjadi liquid smoke (asap cair) yang bisa dimanfaatkan sebagai pestisida.
3. Sistem penyaringan asap yang hampir meniadakan emisi gas ke udara.
4. Kompor uap yang memanfaatkan bahan bakar alternatif seperti minyak jelantah.
IMC 21 hanya berukuran 1 x 1 x 2 meter kubik, lulus uji emisi, dan membutuhkan setengah gelas minyak jelantah sebagai bahan bakar tambahan. Biayanya jauh lebih rendah dibandingkan incinerator konvensional yang mahal dan menghasilkan polusi tinggi. “IMC 21 dirancang untuk mengurangi polusi udara sekaligus memberikan solusi nyata di tingkat desa,” ujar Edy.
Dukungan dan Komitmen Pemerintah Daerah
Edy menekankan, keberhasilan pengelolaan sampah tidak bisa dilepaskan dari komitmen pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu membuat regulasi, misalnya Peraturan Bupati (Perbup), yang memungkinkan desa memanfaatkan sebagian Dana Desa (DD) untuk kegiatan pengelolaan sampah.
Dengan dukungan kebijakan tersebut, setiap desa di Pringsewu diharapkan bisa memiliki alat IMC 21 dan mengelola sampah secara mandiri. Jika semua desa mampu mengelola sampah di wilayahnya masing-masing, Pringsewu tidak lagi bergantung pada TPA Bumi Ayu yang mengandalkan sistem open dumping dan menghabiskan miliaran rupiah setiap tahun.
“Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi tentang menciptakan lingkungan yang sehat, mengurangi polusi, dan membangun kesadaran masyarakat. Dengan teknologi dan kolaborasi, Pringsewu bisa menjadi contoh pengelolaan sampah berkelanjutan di Lampung,” pungkas Edy Karizal.***



















