MENTARI NEWS– Fakta baru terkait SMA Swasta bernama Siger mencuat, menyusul pernyataan Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang diduga tidak memahami Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung sendiri terkait hibah dan pengelolaan anggaran daerah. Sekolah ini dibentuk dan diselenggarakan tanpa kepastian hukum terhadap perizinan dan yayasan, namun menurut Eva, seluruh pembiayaan operasional sekolah ditanggung oleh pemerintah kota.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan ketentuan Perwali Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2022, yang disahkan pada masa jabatan pertama Eva Dwiana. Pasal 4 ayat (1) dalam perwali tersebut menegaskan bahwa belanja hibah hanya diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lain, BUMN, BUMD, atau badan dan lembaga serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, dengan ketentuan bahwa hibah bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali diatur lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pakar hukum Hendri Adriansyah, S.H., M.H., menyatakan pada Rabu, 20 Agustus 2025, bahwa penggunaan anggaran daerah untuk SMA Swasta Siger tanpa dasar hukum yang jelas bisa berpotensi menjerat pengguna dana dalam kasus korupsi. “Jika SMA Siger menerima hibah dari kas daerah, sementara pengeluaran dilakukan tanpa regulasi hukum, pengalihan penggunaan anggaran itu dapat dianggap bentuk korupsi. Tindakan ini harus memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Fakta ini menjadi perhatian serius karena SMA Swasta Siger disebut telah menggelar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Untuk menjalankan operasional sekolah, diperlukan modal awal yang signifikan. Namun, hingga saat ini belum jelas sumber modal tersebut, mekanisme penyaluran dana, serta siapa yang menjadi penerima anggaran, termasuk Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan SMA Siger.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika mengenai aliran dana publik. Jika dana berasal dari APBD, tindakan tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme pengawasan internal pemerintah kota. Pakar hukum menekankan pentingnya audit menyeluruh dan transparansi agar tidak muncul kerugian negara maupun potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Selain aspek hukum, publik juga menyoroti dampak sosial dan pendidikan dari keberadaan SMA Siger. Sekolah swasta yang belum memiliki dasar hukum jelas bisa berdampak pada kualitas pendidikan, perlindungan hak siswa, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan. Warga dan masyarakat luas menuntut klarifikasi dari pemerintah kota terkait legalitas sekolah, aliran dana, dan pejabat yang bertanggung jawab atas operasional SMA Siger.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena melibatkan penggunaan anggaran publik untuk lembaga yang belum memiliki izin resmi. Pakar hukum menyarankan pemerintah kota segera meninjau ulang prosedur pembiayaan, melakukan audit, serta menegakkan aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan preseden buruk terkait penyalahgunaan anggaran daerah.***



















