MENTARI NEWS — Dewan Pimpinan Pusat Forum Muda Lampung (FML) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur di bawah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung. Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 yang mengungkap sejumlah indikasi penyimpangan pada puluhan paket pekerjaan jalan dan jembatan.
FML menilai penanganan kasus dugaan korupsi infrastruktur tidak boleh dilakukan secara parsial. Pemeriksaan yang hanya terfokus pada wilayah Lampung Tengah dinilai berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih, sementara dugaan praktik serupa justru ditemukan tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.
Sekretaris Jenderal FML, M. Iqbal Farochi, menyatakan bahwa pola penyimpangan yang terungkap menunjukkan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis. Berdasarkan LHP BPK, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan senilai Rp4,44 miliar yang tersebar pada 20 paket proyek Dinas BMBK Provinsi Lampung.
“Kami mendesak KPK tidak menjadikan Lampung Tengah sebagai satu-satunya fokus. Data BPK sangat jelas, ada kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi di banyak titik. Ini bukan kasus tunggal, tetapi dugaan praktik yang terjadi secara terstruktur dan meluas di Provinsi Lampung,” ujar Iqbal.
FML juga menyoroti temuan BPK terkait kelebihan pembayaran yang belum sepenuhnya dikembalikan ke kas daerah dengan nilai mencapai Rp3,9 miliar. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi dan preservasi jalan strategis, seperti Ruas Sp. Empat–Blambangan Umpu, Soponyono–Serupa Indah, Sp. Tujok–Panaragan Jaya, hingga Rekonstruksi Jalan Ruas Kedondong–Pardasuka. Menurut FML, proyek-proyek tersebut memiliki peran vital bagi mobilitas dan perekonomian masyarakat.
Iqbal menegaskan, jika KPK hanya memeriksa satu daerah, maka aktor utama di tingkat provinsi berpotensi lolos dari jerat hukum. Oleh karena itu, FML meminta KPK melakukan audit investigatif terhadap seluruh belanja modal jalan dan jembatan Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 sebagai pintu masuk penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Dalam pernyataan sikapnya, FML menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta KPK memanggil Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang terlibat dalam 20 paket bermasalah. Selain itu, FML juga mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk memberikan sanksi tegas berupa daftar hitam (blacklist) terhadap puluhan perusahaan yang terbukti melakukan kekurangan volume dan manipulasi spesifikasi pekerjaan.
“Rakyat Lampung membutuhkan infrastruktur yang berkualitas dan tahan lama, bukan jalan yang cepat rusak karena anggarannya dikorupsi. KPK harus berani masuk dan memeriksa Dinas BMBK Provinsi Lampung secara menyeluruh demi menyelamatkan uang rakyat,” tegas Iqbal.
FML menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan KPK agar dugaan skandal infrastruktur di Provinsi Lampung mendapatkan perhatian serius serta ditangani secara transparan dan berkeadilan.***













