Editorial Redaksi
MENTARI NEWS- Di balik megahnya gedung baru Kejaksaan Tinggi Lampung yang kini berdiri menjulang, tersimpan ironi yang tak bisa diabaikan. Awal tahun 2026 menjadi saksi atas rangkaian bencana banjir di Kota Bandar Lampung yang menelan korban jiwa, melukai warga, serta menghancurkan rumah dan harapan.
Sedikitnya empat nyawa melayang. Seorang petugas BPBD bahkan harus kehilangan tiga jarinya. Sementara itu, ratusan warga lainnya menghadapi kenyataan pahit: rumah terendam, perabot rusak, dan dokumen penting hilang tersapu air.
Di tengah derita tersebut, publik dihadapkan pada fakta anggaran yang mengusik rasa keadilan. Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejati Lampung. Di sisi lain, anggaran untuk perbaikan drainase, jalan lingkungan, dan pengelolaan TPA hanya sekitar Rp20 miliar.
Pertanyaan mendasar pun muncul: apakah prioritas pembangunan telah benar-benar berpihak pada kebutuhan mendesak masyarakat?
Editorial ini bukan ditulis atas dasar kebencian, melainkan sebagai refleksi atas kebijakan yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kemanusiaan dan prioritas publik. Dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, penggunaan dana hibah seharusnya memperhatikan kepentingan masyarakat luas serta skala prioritas yang jelas.
Namun realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Minimnya perhatian terhadap sistem drainase menjadi salah satu faktor utama banjir yang terus berulang. Air meluap tanpa kendali, merendam kawasan yang sebelumnya relatif aman, bahkan menjangkau wilayah dataran tinggi.
Ironisnya, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh, pernyataan yang muncul justru cenderung menyalahkan pihak lain. Hal ini berpotensi memicu ketegangan antarinstansi dan semakin menjauhkan solusi konkret dari akar persoalan.
Warga Bandar Lampung kini dihadapkan pada situasi yang tidak hanya soal bencana alam, tetapi juga konsekuensi dari kebijakan anggaran yang dipertanyakan. Ketika pembangunan tidak berpijak pada kebutuhan dasar, maka yang terjadi adalah kerentanan yang terus berulang.
Sudah saatnya pemerintah daerah dan DPRD melakukan refleksi mendalam. Anggaran bukan sekadar angka dalam dokumen, melainkan cerminan keberpihakan terhadap rakyat.
Sebab pada akhirnya, pembangunan sejati bukan diukur dari tingginya gedung yang berdiri, melainkan dari seberapa aman dan layak kehidupan warganya.***


















