MENTARI NEWS- Lampung lagi panas! Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah bergerak cepat dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan pengembangan SPAM Jaringan Perpipaan di Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Kali ini, sorotan tertuju pada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadona (DR), yang rumah dan asetnya disisir tim penyidik.
Dari enam lokasi yang digeledah, tim berhasil menyita aset mewah senilai fantastis, mencapai Rp45,27 miliar. Aset yang diamankan beragam, mulai dari kendaraan roda dua dan roda empat, uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika, puluhan sertifikat tanah, hingga properti bernilai tinggi. Bahkan, puluhan tas branded dan perhiasan emas ikut diamankan, menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan soal gaya hidup mantan bupati ini.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan di sejumlah lokasi strategis, mulai dari Bandar Lampung hingga Pesawaran, termasuk Tanjung Karang Timur, Tanjung Karang Barat, Rajabasa, Kemiling, Gedong Tataan, dan Way Lima. Armen menegaskan bahwa semua langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
“Penyitaan ini bukan sekadar simbolik. Kami ingin memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan memastikan aset negara kembali ke tangan negara,” jelas Armen pada Rabu, 10 Desember 2025.
Kerugian negara awal yang diidentifikasi sebesar Rp8,3 miliar, namun angka ini terus bertambah seiring penyidikan dan pengembangan kasus. Armen menambahkan, hal ini termasuk penerapan pasal tambahan terkait barang bukti yang sudah diamankan. Meski begitu, potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih akan diteliti lebih lanjut.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Bupati Pesawaran DR, Kepala Dinas PUPR Pesawaran ZF, serta tiga pihak lain berinisial SA, S, dan AL yang merupakan rekanan proyek. Armen menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya menargetkan kasus ini segera masuk tahap penuntutan.
Perkara ini bermula pada 2021, ketika Pemkab Pesawaran mengajukan usulan DAK Fisik Bidang Air Minum senilai Rp10 miliar kepada Kementerian PUPR. Proyek ini seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat, tapi diduga dimanipulasi hingga muncul dugaan korupsi.
Temuan terbaru ini membuktikan bahwa Kejati Lampung serius menindak kasus korupsi besar, termasuk menyingkap harta mewah yang selama ini tersembunyi. Publik kini menunggu langkah selanjutnya, termasuk apakah penyidik akan mengembangkan penyitaan lebih lanjut atau mengungkap tersangka baru terkait proyek SPAM Pesawaran ini.
Dengan penyitaan aset yang mencengangkan dan nilai kerugian negara yang terus meningkat, kasus ini dipastikan akan menjadi salah satu sorotan hukum paling hangat di Lampung akhir tahun ini.***



















