Geger! SMA Siger Eva Dwiana Disebut Ilegal, Tak Diundang Disdikbud Lampung

MENTARI NEWS– Polemik dunia pendidikan di Lampung kembali memanas. Sekolah Menengah Atas (SMA) Siger yang digagas Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tiba-tiba jadi sorotan lantaran tidak diundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dalam rapat penting terkait penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027.

Kabar ini sontak menimbulkan pertanyaan besar: benarkah sekolah kebanggaan Eva Dwiana ini berstatus ilegal?

Surat edaran resmi yang dikeluarkan pada Selasa, 16 September 2025, menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah SMA/SMK swasta diundang untuk menyamakan langkah dengan sekolah negeri dalam merancang teknis penerimaan siswa baru. Namun, nama SMA Siger sama sekali tak masuk dalam daftar penerima undangan.

Menurut informasi yang dihimpun, alasan tidak diundangnya sekolah ini cukup mengejutkan. SMA Siger ternyata belum memiliki izin operasional resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung, lembaga yang berwenang penuh mengatur jenjang pendidikan menengah atas di wilayah tersebut.

Lebih jauh, sekolah yang digadang-gadang akan menggunakan APBD Pemkot Bandar Lampung ini bahkan belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Akibatnya, jika kondisi ini dibiarkan, para siswa yang bersekolah di sana berpotensi besar tidak mendapatkan ijazah formal yang sah.

“Enggak, kan mereka belum urus izin sampai hari ini,” tegas Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, saat dikonfirmasi pada Rabu, 17 September 2025.

Thomas menambahkan, pihaknya tidak akan menutup pintu, asalkan pengelola SMA Siger segera mengurus semua persyaratan legalitas sesuai aturan. “Sarankan saja mereka segera mengurus izin,” ujarnya singkat.

Namun, permasalahan semakin runyam karena pihak yayasan yang menaungi SMA Siger hingga kini masih misterius. Para guru di sekolah itu enggan membeberkan siapa sebenarnya ketua dan pengurus yayasan. Bahkan, nama Pelaksana Harian (Plh) kepala sekolah pun disembunyikan rapat-rapat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dua Plh kepala sekolah berasal dari SMP Negeri 38 dan SMP Negeri 44 Bandar Lampung, namun publik tidak pernah diberi akses kontak resmi mereka.

Munculnya istilah “SMA Hantu” pun tak terhindarkan, mengingat status sekolah ini seperti berjalan di bawah radar, tanpa kejelasan struktur kepengurusan maupun legalitas resmi. Sementara itu, publik khawatir langkah Pemkot Bandar Lampung yang nekat mengalihfungsikan gedung Terminal Panjang untuk dijadikan sekolah justru akan berujung pada masalah besar di kemudian hari.

Meski Eva Dwiana sebelumnya berjanji bahwa SMA Siger akan menjadi sekolah unggulan berbasis pelayanan masyarakat, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik. Dengan status hukum yang belum jelas, ratusan siswa bisa menjadi korban kebijakan kontroversial sang wali kota.

Apakah SMA Siger akan segera mengurus izin dan menyelamatkan para siswanya dari ancaman tidak berijazah? Atau sekolah ini akan tetap jadi “bayangan” yang terus diperdebatkan? Jawabannya masih menjadi tanda tanya besar.***