Gelombang Baru Kontroversi: Kadisdikbud Bandar Lampung Kembali Disorot Usai SMA Siger Masuk Radar Penyidik Polda

MENTARI NEWS— Dunia pendidikan di Kota Bandar Lampung kembali diguncang isu besar. SMA swasta Siger, yang beroperasi di bawah naungan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, resmi masuk dalam objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung sejak awal November 2025. Langkah ini dilakukan setelah adanya laporan dari seseorang berinisial A S yang menyoroti dugaan pelanggaran berat dalam proses penyelenggaraan sekolah tersebut.

Di balik nama SMA Siger, publik menemukan keterkaitan dengan Plt Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana. Tidak hanya menjabat sebagai pejabat publik, Eka juga merupakan pendiri sekaligus pemilik Yayasan Siger Prakarsa Bunda—sebuah posisi ganda yang memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Terlebih lagi, Eka adalah saudari kembar dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sehingga dugaan konflik kepentingan semakin menguat.

SMA Siger diduga melanggar aturan Lex Spesialis terkait penyelenggaraan satuan pendidikan. Indikasi pelanggaran UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 menjadi perhatian utama penyidik. Jika terbukti, ancaman pidana yang membayangi tak main-main: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Meski nama Eka Afriana tidak disebut secara langsung dalam laporan, posisinya sebagai pendiri yayasan menjadikannya tidak terlepas dari bayang-bayang persoalan hukum tersebut.

Yang memperkeruh situasi, sekolah tersebut disebut menggunakan aset milik Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk operasional sehari-harinya. Kondisi ini menciptakan dilema etis dan hukum, mengingat Eka Afriana masih aktif menjabat sebagai Plt Kadisdikbud—instansi yang seharusnya menjadi pengawas penyelenggaraan pendidikan, bukan penyelenggara langsung.

Kasus ini bukan satu-satunya catatan kontroversial yang melekat pada Eka. Pada awal 2025, dirinya pernah masuk dalam objek penyelidikan Polda Lampung atas dugaan pemalsuan identitas atau perubahan tahun lahir tanpa prosedur peradilan yang sah. Dugaan tersebut bahkan mengarah pada kemungkinan rekayasa dokumen untuk meloloskan dirinya dalam seleksi CPNS tahun 2008.

Meski tidak pernah ditetapkan tersangka, rangkaian isu tersebut tetap menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas seorang pejabat publik. Terlebih, Eka juga diketahui memiliki harta kekayaan mencapai sekitar Rp40 miliar—angka fantastis yang memicu spekulasi liar di ruang publik. Tak hanya itu, dirinya kini mengemban jabatan strategis lainnya sebagai Ketua PGRI Kota Bandar Lampung periode 2024–2029. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa organisasi perjuangan guru yang sudah berdiri sejak masa kolonial pun berpotensi terseret dalam pusaran kontroversi pribadi seorang pejabat.

Publik pun bertanya-tanya, mengapa Wali Kota Bandar Lampung masih mempertahankan posisi Eka sebagai Plt Kadisdikbud, bahkan memperluas wewenangnya menjadi Asisten Sekretariat Daerah? Apakah karena faktor kedekatan keluarga, atau ada kepercayaan penuh meski sejumlah kontroversi mengemuka? Pertanyaan itu terus menggema, terutama di kalangan tenaga pendidik yang menginginkan transparansi dan integritas tinggi dalam pengelolaan pendidikan daerah.

Jawaban paling realistis hingga saat ini adalah bahwa status Eka Afriana belum berubah menjadi tersangka. Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum menyentuh ranah penetapan pelaku. Namun, fakta bahwa sekolah miliknya kini resmi masuk dalam radar penyidik Polda Lampung membuat dinamika kasus ini patut terus diawasi.

Situasi ini bukan hanya menjadi ujian bagi integritas seorang pejabat publik, tetapi juga cerminan bagaimana Kota Bandar Lampung menangani isu pendidikan, etika jabatan, dan transparansi birokrasi. Apakah kasus ini akan terus bergulir dan membuka fakta baru, atau mereda tanpa kejelasan? Publik masih menanti jawabannya.***