MENTARI NEWS — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan diberlakukan secara efektif mulai 10 November 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memimpin Rapat Sosialisasi Pergub di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh bupati se-Provinsi Lampung, Gubernur Mirza menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan regulasi ini berjalan optimal. Salah satu poin utama yang dibahas adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu atau singkong yang telah disepakati bersama. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian, HAP ditetapkan sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan kadar air 15%, dan berlaku untuk seluruh lapak dan pabrik pengolahan.
“Setelah HAP untuk singkong ditetapkan, hari ini kami menandatangani kesepakatan harga acuan untuk tapioka dan singkong sesuai Pergub yang telah difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Ini berlaku tidak hanya untuk industri besar, tapi juga lapak-lapak di tingkat kabupaten,” jelas Gubernur Mirza.
Selain itu, Gubernur Mirza menekankan bahwa pengawasan pelaksanaan Pergub akan dilakukan secara berjenjang. Pemerintah Provinsi akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat penegak hukum, termasuk Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, untuk memastikan setiap pelanggaran bisa ditindak tegas.
“Pengawasan bukan hanya di level provinsi. Kolaborasi dengan kabupaten/kota dan aparat hukum akan memastikan regulasi ini berjalan efektif di lapangan,” lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, Pemprov Lampung juga memperkenalkan Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi yang akan memantau kepatuhan pelaku usaha. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, sehingga mulai 10 November 2025, Pergub ini bisa diterapkan serentak di seluruh wilayah Lampung.
“Para bupati akan membantu kami menyosialisasikan kebijakan ini kepada lapak-lapak dan pabrik-pabrik. Dengan demikian, mulai 10 November, Pergub ini akan berjalan efektif di seluruh kabupaten,” ujar Gubernur Mirza.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 juga memberikan dasar hukum untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga acuan. Sanksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan, sanksi tertulis, hingga pencabutan izin usaha bagi yang tetap melanggar.
Selain fokus pada tata kelola ubi kayu, Gubernur Mirza menyoroti kondisi investasi di Provinsi Lampung yang dinilai kondusif. Berdasarkan data Pemprov Lampung, hingga tahun 2025 nilai investasi telah mencapai Rp12 triliun, dengan peningkatan minat pada sektor pertanian dan industri pengolahan.
“Investasi di Lampung aman dan stabil, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berjalan baik. Ini berkat kerja sama seluruh bupati menjaga stabilitas dan kemudahan berinvestasi di daerahnya masing-masing,” ungkapnya.
Gubernur Mirza menutup rapat dengan menegaskan komitmen Pemprov Lampung untuk menjadikan Lampung sebagai daerah yang ramah investasi dan berdaya saing melalui tata kelola komoditas unggulan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
“Lampung harus menjadi rumah yang ramah bagi investasi. Regulasi ini bukan sekadar aturan, tapi langkah nyata untuk kesejahteraan petani dan kepastian usaha bagi industri pengolahan,” tutupnya.***
