Gunawan: Bedakan Laporan, Dugaan, dan Fakta Hukum dalam Kasus Ulin Nuha

banner 468x60

MENTARI NEWS- Menanggapi pemberitaan mengenai laporan DPP KAMPUD terhadap Ulin Nuha selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada Ombudsman RI, Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L., Ketua LPBH KWRI sekaligus Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa setiap persoalan hukum harus diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan melalui pembentukan opini yang berpotensi menghakimi seseorang sebelum pemeriksaan selesai.

Gunawan menegaskan, hak masyarakat untuk melapor kepada Ombudsman wajib dihormati. Namun, laporan bukanlah putusan, tuduhan bukanlah bukti final, dan dugaan maladministrasi tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti.

banner 336x280

“Silakan melapor, karena itu hak setiap warga negara. Tetapi jangan kemudian laporan tersebut dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan seakan-akan pejabat yang dilaporkan sudah melakukan pelanggaran. Ada mekanisme pemeriksaan, ada bukti yang harus diuji, dan ada hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan,” tegas Gunawan.

Jangan Sembarangan Menyimpulkan Maladministrasi

Menurut Gunawan, persoalan penundaan pelayanan pertanahan harus diperiksa secara menyeluruh. Tidak cukup hanya menyampaikan bahwa suatu pelayanan belum selesai, kemudian langsung menarik kesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi.

Harus dijelaskan secara konkret: kapan permohonan diajukan, apa jenis layanan yang diminta, apakah dokumen telah lengkap, bagaimana tahapan penanganannya, apa alasan penundaan, dan apakah terdapat persoalan administrasi atau hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Apabila memang terdapat pelanggaran prosedur, hal itu harus dibuktikan dan ditindaklanjuti sesuai hukum. Namun, apabila terdapat alasan administratif atau persoalan hukum yang sah, alasan tersebut juga wajib diperiksa secara objektif.

“Jangan menyederhanakan persoalan pertanahan yang bisa jadi kompleks menjadi tudingan sepihak. Pejabat publik memang wajib memberikan pelayanan yang baik, tetapi penilaian terhadap tindakan pejabat juga harus didasarkan pada fakta dan aturan, bukan tekanan opini,” ujarnya.

Ulin Nuha Berhak Mendapatkan Penilaian yang Adil

Gunawan menegaskan bahwa Ulin Nuha berhak mendapatkan penilaian yang objektif dan kesempatan untuk menjelaskan dasar tindakan administratif yang diambilnya.

Menurutnya, pembelaan terhadap seseorang bukan berarti menolak pengawasan, apalagi menghalangi masyarakat menggunakan hak hukumnya. Pembelaan justru merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses pengawasan berlangsung secara adil dan tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

“Jangan salah memahami sikap kami. Kami tidak menolak laporan dan tidak menghalangi Ombudsman bekerja. Justru kami mendukung pemeriksaan yang profesional. Tetapi kami menolak apabila dugaan diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti. Hukum harus berlaku adil kepada pelapor maupun pihak yang dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap pemberitaan mengenai persoalan tersebut tetap berimbang, membedakan secara tegas antara dugaan, fakta yang telah terverifikasi, dan kesimpulan hasil pemeriksaan.

Dasar Hukum Harus Jelas, Bukan Sekadar Asumsi

Gunawan menyebut sejumlah peraturan yang relevan sebagai kerangka penilaian, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, sebagai dasar kewenangan Ombudsman dalam menerima dan memeriksa laporan dugaan maladministrasi.
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur hak masyarakat serta kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan sesuai ketentuan.
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menjadi landasan penilaian terhadap penggunaan kewenangan dan penerapan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menurutnya, penerapan aturan tersebut harus dikaitkan dengan fakta konkret dan dokumen yang relevan. Tidak tepat menyatakan telah terjadi pelanggaran hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa menguji prosedur, alasan administratif, serta keterangan dari pihak yang berwenang.

“Kalau ada bukti pelanggaran, silakan diuji secara hukum. Kalau belum ada kesimpulan pemeriksaan, jangan mendahului kewenangan lembaga yang berwenang. Kita harus membedakan kritik, laporan, dugaan, dan fakta hukum. Itu prinsip dasar negara hukum,” katanya.

Minta Buka Fakta, Bukan Membentuk Penghakiman

Gunawan mendorong Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk menyampaikan penjelasan administratif secara tertulis mengenai status permohonan yang dipersoalkan, tahapan yang telah ditempuh, kendala yang dihadapi, serta dasar hukum apabila pelayanan belum dapat diselesaikan.

Di sisi lain, pihak pelapor juga harus menyampaikan kronologi dan bukti pendukung secara lengkap agar pemeriksaan dapat berjalan secara berimbang.

Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban penting dalam pelayanan publik. Akan tetapi, transparansi juga harus disertai ketelitian dan penghormatan terhadap proses pemeriksaan.

“Jika ada keterlambatan, jelaskan penyebabnya. Jika ada kekurangan dokumen, sampaikan secara tertulis. Jika ada persoalan hukum, tunjukkan dasar dan prosedurnya. Jangan biarkan masyarakat berada dalam ketidakpastian, tetapi jangan pula menjadikan ketidakpastian itu sebagai alasan untuk menjatuhkan penilaian sebelum fakta diperiksa,” tegasnya.

Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Opini

Sebagai praktisi hukum, Gunawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap pejabat publik merupakan bagian penting dari demokrasi dan penegakan hukum. Namun, pengawasan harus dilaksanakan dengan tanggung jawab, bukti yang memadai, serta penghormatan terhadap hak semua pihak.

Ia meminta agar persoalan yang melibatkan Ulin Nuha ditangani secara profesional dan tidak digiring menjadi kesimpulan yang melampaui fakta yang tersedia.

“Kami berdiri untuk tegaknya hukum, bukan untuk membenarkan seseorang tanpa pemeriksaan. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan seseorang seolah-olah telah bersalah hanya karena dilaporkan. Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Jika tidak terbukti, nama baik dan hak pihak yang dilaporkan juga harus dihormati. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” tutup Gunawan.

Adv. Gunawan, S.H., M.H., C.I.L. Ketua LPBH KWRI Ketua LPBHNU Kota Bandar Lampung.***

banner 336x280

News Feed