MENTARI NEWS- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai peringatan Hari Bhayangkara belum menjadi momentum evaluasi bagi institusi Polri untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterbitkan pada Rabu (1/7/2026). Dalam pernyataannya, YLBHI-LBH Bandar Lampung menyoroti berbagai persoalan yang dinilai masih terjadi di tubuh Polri, mulai dari dugaan kesewenang-wenangan aparat, kekerasan dalam proses penyidikan, praktik undue delay dalam penanganan perkara, hingga ketentuan yang dinilai bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak agar dilakukan pembenahan di internal Polri serta peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam undang-undang tersebut.
Dalam siaran pers itu disebutkan, YLBHI-LBH Bandar Lampung masih mencatat kuatnya budaya kekerasan dan tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Menurut mereka, praktik penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) masih menjadi persoalan dalam penegakan hukum, termasuk di Provinsi Lampung.
Berdasarkan catatan organisasi tersebut, selama periode Mei hingga Juni 2026 terdapat sedikitnya empat orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian meninggal dunia akibat tindakan aparat kepolisian.
YLBHI-LBH Bandar Lampung mempertanyakan apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tegas dan terukur atau justru merupakan tindakan yang mematikan.
Selain persoalan penggunaan kekuatan, organisasi bantuan hukum tersebut juga menyoroti berbagai persoalan lain, seperti dugaan penyiksaan dalam proses penyidikan, kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah, intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia, rendahnya akuntabilitas dalam penanganan dugaan pelanggaran etik maupun pidana anggota kepolisian, serta masih adanya impunitas.
Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa agenda reformasi kepolisian belum menyentuh persoalan mendasar dan masih didominasi perubahan administratif maupun simbolik.
Dalam siaran pers itu juga disampaikan bahwa berdasarkan Catatan Akhir Tahun LBH Bandar Lampung Tahun 2025, praktik undue delay masih menjadi salah satu persoalan yang sering dihadapi masyarakat dalam mencari keadilan.
Sebagai contoh, disebutkan terdapat perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan sejak tahun 2014 dan baru memperoleh kepastian hukum pada tahun 2025 setelah dilakukan pengaduan ke Divisi Propam Polri.
YLBHI-LBH Bandar Lampung menilai, meskipun rancangan wajah baru KUHAP telah mengenal mekanisme praperadilan terhadap penanganan perkara yang berlarut tanpa alasan yang jelas, mekanisme tersebut dinilai masih menghadapi kendala akses bagi masyarakat pencari keadilan sehingga belum mampu menjadi solusi terhadap persoalan penegakan hukum.
Selain itu, organisasi tersebut juga mengkritisi pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026.
Menurut YLBHI-LBH Bandar Lampung, regulasi tersebut dinilai tidak menjawab persoalan mendasar mengenai pembatasan penggunaan kekuatan aparat. Mereka juga menilai undang-undang tersebut memperluas kewenangan Polri di ruang siber serta penyadapan tanpa mekanisme perizinan yang jelas, sementara pengawasan eksternal hanya diatur melalui Peraturan Presiden.
YLBHI-LBH Bandar Lampung juga berpendapat bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Melalui siaran pers tersebut, YLBHI-LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa Hari Bhayangkara seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap arah reformasi kepolisian.
Mereka berpendapat reformasi Polri tidak cukup diwujudkan melalui slogan semata, tetapi harus dimulai dari perubahan kultur organisasi yang menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai dasar dalam setiap tindakan kepolisian.
Di akhir pernyataannya, YLBHI-LBH Bandar Lampung mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk meninjau kembali pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.***


















