Heboh! PT LEB Jadi “Kelinci Percobaan”? Dugaan Salah Kelola Dana Bagi Hasil Migas Bikin Publik Bingung

MENTARI NEWS- Kasus PT LEB kembali menggegerkan publik. Tiga direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari kontraktor migas, yang penanganannya sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan logika di balik tuduhan ini.

Isu utama dalam kasus ini bukan hanya soal dugaan salah kelola dana PI 10%, tetapi juga menyoal interpretasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa “Setiap orang yang bertujuan dan melakukan perbuatan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dapat dijerat pidana. Pertanyaannya, apakah dana PI 10% yang merupakan bagian dari bagi hasil kontraktor migas dapat dikategorikan sebagai kerugian negara atau perekonomian negara?

Dana PI 10% ini sejatinya bukan berasal dari APBD maupun APBN, melainkan hak BUMD atau perseroan daerah atas kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Fakta yang beredar menunjukkan ratusan miliar dana bagi hasil migas dari wilayah kerja Sumatera telah masuk ke kas Pemerintah Provinsi Lampung. Sisanya, digunakan oleh PT LEB untuk membayar gaji karyawan dan operasional perusahaan sesuai keputusan RUPS. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: di mana letak kerugian negara atau perekonomian negara?

Lebih lanjut, hingga saat ini belum ada temuan yang jelas mengenai prosedur pengelolaan dana PI 10% yang harus diikuti BUMD atau perseroan daerah seperti PT LJU maupun PT LEB. Dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang diatur hanyalah mekanisme penawaran PI 10% oleh kontraktor dan pernyataan kesanggupan minat oleh BUMD. Begitu pula Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 hanya menekankan prosedur penawaran, tanpa mengatur detail pengelolaan dana. Peraturan daerah atau pergub Lampung pun tidak memuat pedoman pengelolaan dana PI 10%.

Dengan demikian, publik masih bertanya-tanya, apa dasar hukum yang digunakan Kejati Lampung untuk menetapkan direksi PT LEB sebagai tersangka dan menyita aset miliaran rupiah? Aspidsus Armen Wijaya bahkan menyebut istilah “Role Model” yang dalam tradisi masyarakat sering diartikan sebagai “kelinci percobaan.” Istilah ini semakin menambah kontroversi dan membuat masyarakat mempertanyakan apakah kasus PT LEB dijadikan eksperimen hukum untuk menguji penegakan aturan terkait pengelolaan dana PI 10%.

Kasus ini membuka perdebatan lebih luas mengenai transparansi dan tata kelola BUMD di sektor migas. Publik berharap ada penjelasan rinci dari Kejati Lampung terkait prosedur pengelolaan dana bagi hasil, sehingga tudingan kerugian negara atau perekonomian negara tidak sekadar retorika. Selain itu, RUPS BUMD maupun induk perusahaan juga seharusnya menindaklanjuti kasus ini dengan kajian internal agar mekanisme penggunaan dana PI 10% jelas dan sah secara hukum.

Hingga kini, polemik PT LEB menjadi sorotan nasional. Apakah benar terjadi penyalahgunaan dana? Atau kasus ini hanya contoh “kelinci percobaan” untuk menegakkan aturan yang belum rinci diatur? Publik menunggu kejelasan yang dapat membedakan antara dugaan penyalahgunaan dan praktik biasa pengelolaan dana bagi hasil migas.***