MENTARI NEWS- Bandar Lampung kembali diguncang kontroversi pendidikan. Fakta terbaru mengungkap bahwa SMA Swasta Siger, yang sebelumnya diklaim milik Pemkot Bandar Lampung, ternyata dikelola oleh yayasan perseorangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD untuk sekolah tersebut.
Ketua yayasan yang menaungi SMA Siger adalah Dr. Khaidarmansyah, dosen di salah satu institut swasta di Bandar Lampung dan mantan Plt. Sekda serta Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung. Dua pengurus lainnya adalah Satria Utama sebagai sekretaris dan Didi Agus Bianto sebagai bendahara. Fakta ini berbeda jauh dari pernyataan Wali Kota Eva Dwiana dan salah satu perwakilan Komisi 4 DPRD Kota Bandar Lampung yang menyebut sekolah tersebut milik Pemkot.
Kasus ini memicu spekulasi publik soal kemungkinan pembohongan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah pernyataan resmi yang disampaikan pemerintah kota dan DPRD benar-benar mencerminkan fakta atau justru untuk kepentingan tertentu. Mengingat SMA Siger berencana menerima aliran dana APBD, ketidakjelasan status kepemilikan ini menjadi isu krusial.
Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai prosedur dan regulasi aliran APBD untuk yayasan milik perseorangan. Peraturan perundang-undangan yang ditandatangani Wali Kota Eva Dwiana menyebutkan bahwa dana hibah dari Pemkot tidak boleh mengalir secara terus-menerus setiap tahun. Hal ini menimbulkan dilema: bagaimana mekanisme transparansi dan pengawasan dapat dijalankan jika sekolah yang menerima dana bukan milik pemerintah daerah?
Selain itu, belum ada keterangan resmi dari Disdikbud Provinsi Lampung mengenai status izin operasional SMA Siger. Sekolah ini ternyata belum mengurus izin resmi, yang menambah kompleksitas masalah hukum dan administratifnya. Masyarakat pun menuntut klarifikasi dari pemerintah kota dan DPRD terkait penggunaan dana publik untuk yayasan perseorangan yang belum memiliki izin operasional formal.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan etis dan politik: apakah penggunaan APBD untuk yayasan pribadi sudah sesuai prinsip good governance dan transparansi? Apakah DPRD mengetahui fakta kepemilikan sekolah saat menyetujui anggaran? Semua pertanyaan ini menimbulkan tekanan publik agar pihak berwenang memberikan penjelasan lengkap dan transparan.
Polemik ini tidak hanya soal status kepemilikan, tetapi juga soal akuntabilitas pemerintah dalam mengelola dana publik untuk pendidikan. Jika tidak ditangani secara transparan, kasus SMA Siger bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan dana APBD untuk lembaga pendidikan swasta di masa depan.***



















