MENTARI NEWS– Isu indikasi penyalahgunaan anggaran APBD untuk SMA Swasta Siger 1 dan 2 kembali mencuat. Anggaran sebesar Rp1,35 miliar yang diajukan untuk tahun anggaran 2026 menjadi sorotan karena besarnya nominal yang dianggap tidak sebanding dengan kebutuhan operasional sekolah. Meski pengajuan anggaran ini tidak disahkan DPRD Kota Bandar Lampung, dugaan potensi penyimpangan tetap menjadi perhatian publik.
Rencana anggaran ini dimaksudkan untuk kebutuhan operasional SMA Swasta Siger yang merupakan lembaga pendidikan masyarakat. Namun, sekolah ini menggunakan aset pemerintah, sehingga biaya listrik, perawatan gedung, dan fasilitas dasar lainnya sudah ditanggung pemerintah. Dengan jumlah siswa yang pada September 2025 tercatat kurang dari 100 orang, anggaran Rp1,35 miliar dinilai sangat berlebihan. “Jika dibagi merata, setiap siswa bisa mendapatkan lebih dari Rp13 juta. Angka ini setara dengan harga satu unit sepeda motor,” kata seorang pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Selain soal nominal, sekolah ini juga sarat konflik kepentingan. SMA Swasta Siger milik Plt. Kadisdikbud Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, yang merupakan saudari kembar Wali Kota Eva Dwiana. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait objektivitas penggunaan anggaran dan mekanisme pengawasan. Kekhawatiran publik semakin meningkat karena pihak yayasan yang membawahi sekolah tersebut, Yayasan Siger Prakarsa Bunda, sulit memberikan klarifikasi. Ketua yayasan, Khaidarmansyah, menyatakan tanggung jawab ada pada Disdikbud Kota Bandar Lampung, tanpa memberikan penjelasan rinci.
Upaya klarifikasi melalui Plt. Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud yang juga menjabat sebagai Sekretaris yayasan pun tidak membuahkan hasil. Surat dan permohonan konfirmasi terkait anggaran serta rencana penggunaan dana untuk siswa dan operasional sekolah tidak mendapat jawaban. Hal ini menimbulkan kesan adanya penutupan informasi yang seharusnya terbuka untuk publik.
Selain itu, SMA Swasta Siger masih beroperasi meski tiga pejabat penting di Lampung menegaskan bahwa status sekolah tersebut ilegal. Bahkan, sekolah telah menjadi objek penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan anggaran. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait perlindungan hak-hak siswa dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal proses penggunaan anggaran dan memastikan transparansi. Indikasi penyalahgunaan ini menjadi pelajaran penting bahwa mekanisme pengawasan anggaran harus lebih ketat, terutama pada lembaga pendidikan yang melibatkan pejabat publik dengan potensi konflik kepentingan. Dengan pengawasan yang tepat, dana publik diharapkan bisa digunakan secara efektif untuk mendukung pendidikan siswa, bukan untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.
Sampai saat ini, kasus ini masih menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan media lokal. Monitoring dan audit independen dianggap perlu untuk memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan, sehingga kepentingan siswa dan kualitas pendidikan tetap menjadi prioritas utama.***



















