MENTARI NEWS- Bagi masyarakat atau lembaga yang berencana mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat di Provinsi Lampung, kini peluangnya semakin terbuka lebar. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menyediakan sistem perizinan yang lebih mudah, cepat, dan transparan. Namun, agar proses berjalan lancar, calon pendiri wajib memahami setiap tahapan dan dasar hukum yang berlaku.
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk memperoleh rekomendasi pendirian sekolah. Dokumen rekomendasi ini menjadi syarat mutlak sebelum berkas dapat diteruskan ke DPMPTSP. Tanpa rekomendasi dari Disdikbud, permohonan izin pendirian sekolah tidak akan diproses lebih lanjut.
Setelah rekomendasi diterbitkan, calon pendiri dapat mengajukan permohonan ke DPMPTSP, lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengeluarkan izin pendirian lembaga pendidikan. Dalam tahap ini, dokumen pendukung seperti profil yayasan, kurikulum, data tenaga pendidik, rencana sarana dan prasarana, hingga sistem keuangan sekolah akan dievaluasi secara komprehensif. Tujuannya untuk memastikan bahwa lembaga yang akan berdiri benar-benar memenuhi standar mutu pendidikan nasional.
Dasar hukum pendirian sekolah di Lampung diatur secara jelas dalam berbagai regulasi penting, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pemerintah daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur pelaksanaan perizinan di daerah oleh DPMPTSP.
3. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2016, yang menjadi acuan pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
4. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 49 Tahun 2022, yang memberikan panduan teknis terkait prosedur rekomendasi dan layanan perizinan di sektor pendidikan.
Selain itu, aspek teknis pendirian sekolah juga harus sesuai dengan ketentuan nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dua di antaranya adalah Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Penutupan, dan Penggabungan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Permendikbud Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Minimal Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar dan Menengah.
Regulasi tersebut menjelaskan berbagai ketentuan penting seperti ketersediaan ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, area bermain, dan fasilitas pendukung lainnya. Tujuannya agar setiap sekolah baru memiliki kualitas lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi siswa.
Dengan mematuhi seluruh ketentuan hukum dan memenuhi standar yang ditetapkan, masyarakat Lampung dapat mendirikan sekolah atau lembaga pendidikan masyarakat secara legal dan profesional. Langkah ini menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerah, sekaligus memperluas akses belajar bagi anak-anak di berbagai wilayah Lampung.
Kemudahan perizinan yang diberikan pemerintah daerah juga menjadi dorongan bagi tumbuhnya investasi di bidang pendidikan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lebih banyak lembaga pendidikan berkualitas yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pengembangan karakter dan keterampilan peserta didik sesuai kebutuhan zaman.***


















