Ironi Pendidikan di Lampung: Sekolah Bermasalah Didukung Guru, Murid Terancam Gagal Ijazah

MENTARI NEWS – Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng dengan munculnya kasus sekolah bermasalah yang justru dibela oleh seorang tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Peristiwa ini mengundang keprihatinan, karena bukan hanya merugikan peserta didik, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik melalui pernyataan yang tidak berdasar hukum maupun regulasi.

Kejadian ini bermula dari pernyataan seorang guru laki-laki berinisial BH di SMP Negeri 38 Bandar Lampung, yang juga dikenal dengan nama Sekolah Siger 1. Pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, BH secara terbuka menyatakan bahwa keberadaan Sekolah Siger merupakan hal baik karena membantu warga kurang mampu. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan polemik lantaran tidak sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

BH dinilai gegabah karena tidak memahami regulasi mendasar terkait dunia pendidikan, khususnya soal status perizinan sekolah. Ia mengabaikan fakta bahwa sekolah Siger belum memiliki izin resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Akibatnya, siswa yang bersekolah di lembaga tersebut terancam tidak mendapatkan ijazah resmi karena sekolah tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kondisi ini memperlihatkan betapa rentannya dunia pendidikan jika tenaga pendidik tidak memahami aturan hukum. Pernyataan yang keliru dapat berdampak fatal, sama halnya seperti membenarkan tindakan korupsi hanya karena alasan pribadi atau sosial. Sebab, dalam kasus ini, dukungan terhadap sekolah ilegal sama saja dengan melanggengkan praktik penyalahgunaan aset negara oleh pihak yang tidak berwenang.

Lebih jauh, indikasi penyalahgunaan aset negara dalam kasus Sekolah Siger juga menyeret nama Plh Kepala Sekolah Siger 1 dan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Mereka diduga terlibat dalam penggelapan aset negara dan bertindak sebagai penadah barang hasil penggelapan. Fakta ini semakin mempertegas bahwa pernyataan BH tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya karena berpotensi melegitimasi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Ironi terbesar dari kasus ini adalah nasib para murid. Mereka datang dengan harapan memperoleh pendidikan layak dan legal, namun justru terjebak di sekolah yang belum memiliki izin operasional. Jika situasi ini tidak segera diselesaikan, para murid berpotensi gagal mendapatkan ijazah resmi yang menjadi syarat penting melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Publik kini menaruh perhatian besar terhadap kasus Sekolah Siger. Banyak pihak menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan BPKAD, harus segera turun tangan untuk menyelamatkan hak-hak peserta didik. Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan bahwa guru dan tenaga pendidik wajib memahami regulasi, agar tidak salah langkah dalam memberikan pernyataan maupun membimbing siswa.

Pendidikan adalah pondasi bangsa, namun jika di dalamnya justru ada praktik ilegal yang dibiarkan, maka masa depan generasi peneruslah yang akan menjadi korban. Lampung kini dihadapkan pada dilema besar: membiarkan sekolah bermasalah terus berjalan, atau menegakkan aturan meski harus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.***