Heboh! SMA Siger 2 Bentukan Eva Dwiana Kebagian MBG Meski Belum Terdaftar di Dapodik, Skandal Baru Dunia Pendidikan Lampung?

MENTARI NEWS – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan publik di Bandar Lampung. Bukan soal kasus keracunan seperti yang sebelumnya mencuat, melainkan dugaan ketidakberesan dalam pendistribusian. Kali ini, publik dikejutkan dengan fakta bahwa SMA Siger 2—sekolah bentukan Wali Kota Eva Dwiana—telah menerima jatah MBG meski belum terdaftar secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Peristiwa ini terungkap pada Selasa, 30 September 2025. Sekolah Siger 2 Bandar Lampung yang notabene belum memiliki legalitas penuh, justru kebagian menu MBG yang seharusnya diprioritaskan bagi sekolah-sekolah resmi berakreditasi. Ironisnya, masih banyak sekolah negeri maupun swasta lain di Bandar Lampung yang terdaftar di Dapodik belum merasakan manfaat program tersebut.

Kontroversi semakin menguat karena fakta ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana sekolah yang belum terdaftar bisa lolos prosedur dan ikut menikmati anggaran negara? Padahal, program MBG diatur dengan regulasi ketat untuk memastikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan diskriminasi antar sekolah.

Menurut keterangan seorang guru Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia yang mengajar di SMA Siger 2, MBG dibagikan bersamaan dengan SMP Negeri 44 Bandar Lampung. Guru yang enggan disebutkan namanya itu mengaku, makanan yang diterima sesuai standar gizi dan tidak ada laporan keracunan. Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh mengenai transparansi proses penerimaan MBG, termasuk mekanisme rekrutmen tenaga pengajar di sekolah tersebut.

“Enggak ada keracunan, makanannya enak-enak, sesuai standar. Kita sama dengan SMP Negeri, satu dapur,” ungkap sang guru.

Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa sekolah yang belum legal bisa disamakan dengan sekolah negeri dalam penerimaan MBG? Bagaimana mekanisme pemilihan dapur penyedia makanan? Dan siapa pihak yayasan yang menjadi penghubung hingga sekolah ilegal ini bisa masuk dalam sistem distribusi program strategis nasional?

Lebih jauh, publik juga menyoroti sistem kurikulum di sekolah Siger 2. Fakta bahwa beberapa guru SMP dipaksa mengajar di tingkat SMA menimbulkan kekhawatiran akan kualitas pendidikan. Bagaimana mungkin siswa SMA mendapat materi sesuai standar jika diajar oleh guru yang bukan spesialis di jenjang tersebut?

Tidak hanya soal kurikulum, transparansi keuangan program MBG di sekolah ini juga dipertanyakan. Dalam hitungan kasar, negara mengeluarkan sekitar Rp12 juta per bulan untuk membiayai MBG di sekolah Siger 2. Dana ini jelas berasal dari APBN, namun prosedur penyalurannya tidak jelas karena sekolah tersebut belum masuk dalam Dapodik. Kondisi ini dikhawatirkan menjadi celah korupsi dan memperpanjang daftar hitam skandal MBG yang sudah beberapa kali bermasalah di Lampung.

Upaya konfirmasi kepada Plh Kepala Sekolah Siger 2, Udina, juga menemui jalan buntu. Seorang guru di sana bernama Firman menyebut bahwa Udina sedang tidak berada di lokasi. Namun yang mengherankan, mobil pribadi berjenis Daihatsu Rush putih terlihat terparkir di halaman sekolah. Publik pun semakin curiga karena Udina selama ini dikenal aktif memperbarui status WhatsApp, tetapi tidak pernah merespons pertanyaan wartawan mengenai legalitas sekolah dan dana MBG.

Sikap tertutup ini menambah kecurigaan adanya upaya menutupi persoalan serius di balik operasional sekolah Siger 2. Padahal, sebagai lembaga pendidikan yang sebagian dibiayai negara, semestinya mereka wajib transparan kepada publik. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi, juga memiliki hak untuk mengawasi jalannya program pendidikan agar tidak terjadi penyimpangan.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap distribusi MBG. Jika sekolah ilegal bisa mendapatkan jatah makan gratis, bagaimana nasib sekolah-sekolah resmi yang sudah memenuhi syarat hukum? Pertanyaan besar ini menuntut jawaban tegas dari Pemkot Bandar Lampung dan aparat penegak hukum.***