MENTARI NEWS – Masyarakat Lampung Selatan digegerkan dengan aksi penipuan yang menggunakan modus penyamaran sebagai aparat kepolisian. Kasus ini hampir menjerat seorang warga Kalianda bernama Sri Mulyani pada Rabu (1/10/2025). Untungnya, kewaspadaan sang warga menyelamatkannya dari jeratan pelaku yang dengan licik mengaku sebagai seorang Polwan Polres Lampung Selatan.
Kronologi penipuan ini bermula ketika Sri Mulyani menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Ipda Dewi Yanti. Dengan nada meyakinkan, pelaku memperkenalkan diri sebagai anggota Polwan dari Polres Lampung Selatan. Ia kemudian meminta Sri Mulyani segera datang ke kantor polisi dengan membawa KTP untuk alasan yang disebut sebagai “verifikasi data penting”.
“Selamat sore, dengan ibu Sri Mulyani?” sapa pelaku di awal percakapan.
“Iya, ada apa?” jawab Sri Mulyani.
“Saya Ipda Dewi Yanti dari Polres Lampung Selatan. Saat ini ibu sedang berada di mana?” lanjut pelaku.
Percakapan ini berlangsung cukup lama, dengan pelaku berulang kali menegaskan identitasnya. Bahkan, ia mencoba menakut-nakuti Sri Mulyani dengan dalih bahwa ia adalah orang yang sedang “dicari-cari” oleh pihak kepolisian. Tujuan dari percakapan ini jelas, yakni untuk membuat korban panik sehingga mengikuti instruksi tanpa berpikir panjang.
Beruntung, Sri Mulyani memilih berhati-hati. Rasa curiga yang muncul membuatnya tidak langsung menuruti permintaan pelaku. Ia segera melakukan konfirmasi melalui jalur resmi, dan akhirnya terbukti bahwa telepon tersebut hanyalah upaya penipuan dengan modus penyalahgunaan identitas aparat hukum.
Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul, langsung menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan bagian dari prosedur resmi kepolisian. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon mencurigakan. “Polri tidak pernah memanggil warga dengan cara menelpon sembarangan tanpa alasan yang jelas, apalagi hanya untuk meminta membawa KTP. Jika ada yang mengaku dari Polres Lampung Selatan, segera konfirmasi ke kantor polisi atau hubungi nomor resmi kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP I Wayan menjelaskan bahwa modus ini merupakan bentuk social engineering atau rekayasa sosial. Pelaku berusaha memanipulasi kondisi psikologis korban agar panik dan mengikuti perintah. “Awalnya mungkin hanya diminta datang dengan membawa dokumen pribadi. Namun tidak menutup kemungkinan korban diarahkan pada permintaan lain yang lebih serius, bahkan bisa berujung pemerasan,” ungkapnya.
Pihak kepolisian pun memberikan beberapa langkah pencegahan kepada masyarakat agar tidak mudah terjerumus dalam modus penipuan serupa, antara lain:
1. Tetap tenang dan tidak panik jika menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum.
2. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti KTP, nomor rekening bank, atau dokumen penting melalui telepon.
3. Segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor polisi atau nomor resmi Polres jika merasa ada panggilan mencurigakan.
4. Laporkan segera ke pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penipuan atau upaya pemerasan.
“Apabila ada gangguan kamtibmas atau percobaan penipuan, segera hubungi call center 110. Polres Lampung Selatan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP I Wayan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin canggih. Tidak hanya berkedok hadiah undian atau transfer bank, kini para pelaku kriminal juga tak segan mencatut nama aparat untuk menjerat korban. Kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertama agar terhindar dari kerugian, baik secara finansial maupun psikologis.***
