MENTARI NEWS – Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Meski kerap terjadi di ruang privat, KDRT bukan urusan pribadi. Negara hadir untuk melindungi korban, dan ada banyak jalur hukum yang bisa diakses untuk mendapatkan perlindungan.
Namun, tidak semua korban tahu harus mulai dari mana. Ketakutan, rasa malu, atau tekanan keluarga kerap membuat korban bungkam. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis agar korban KDRT bisa segera mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Apa itu KDRT?
Kekerasan dalam rumah tangga mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran dalam lingkup keluarga. Pelaku bisa saja suami, istri, orang tua, anak, bahkan saudara serumah.
UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan hukum bagi semua korban KDRT, tanpa memandang gender.
Langkah-langkah korban untuk mengurus perlindungan hukum
1. Segera cari bantuan atau tempat aman
Jika dalam kondisi darurat, korban harus segera mencari tempat yang aman. Bisa ke rumah tetangga, kantor polisi, rumah sakit, atau pusat layanan terpadu.
2. Laporkan ke pihak berwajib
Korban atau saksi bisa melapor ke kantor polisi terdekat. Laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Polisi wajib memberikan perlindungan awal dan bisa langsung menindak pelaku jika ada bukti kekerasan.
3. Lakukan visum
Jika korban mengalami kekerasan fisik, segera ke rumah sakit atau puskesmas untuk visum. Surat visum ini menjadi bukti penting dalam proses hukum.
4. Hubungi lembaga pendamping korban
Ada banyak lembaga pendamping seperti LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), LBH APIK, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yang siap membantu korban secara gratis. Mereka bisa mendampingi korban dari proses pelaporan, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.
5. Ajukan permohonan perlindungan
Korban bisa mengajukan permohonan perlindungan kepada pengadilan atau LPSK. Perlindungan ini bisa berupa larangan mendekat bagi pelaku, pengamanan tempat tinggal, hingga relokasi sementara korban.
6. Dapatkan bantuan hukum
Korban berhak didampingi kuasa hukum, baik dari LBH, advokat pro bono, atau organisasi bantuan hukum yang terdaftar di Kemenkumham.
Apa yang bisa dilakukan saksi?
Jika Anda melihat atau mencurigai adanya KDRT di sekitar Anda, jangan ragu melapor. Perlindungan hukum juga berlaku bagi pelapor dan saksi.
Jalur lain yang bisa ditempuh
Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (Call center 129)
UPT PPA di setiap kota/kabupaten
Call center LPSK 148
Aplikasi online seperti LAPOR atau SP4N untuk pengaduan cepat
KDRT bukan masalah rumah tangga semata, tapi pelanggaran hak yang harus dihentikan. Negara hadir untuk melindungi korban, tetapi perlindungan itu baru bisa berjalan jika korban atau saksi berani melapor dan mengambil langkah. Jangan biarkan kekerasan menjadi rahasia yang terus melukai.***



















