MENTARI NEWS– Kasus penggelapan uang kembali mencoreng dunia koperasi di Lampung. Seorang karyawan koperasi di Kabupaten Pringsewu berinisial BDH (41), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Adiluwih, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat menggelapkan uang setoran anggota dengan total mencapai ratusan juta rupiah.
Penangkapan BDH dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi menyebut, penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan BDH dalam tindak pidana penggelapan uang koperasi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pringsewu,” ujar Johannes saat memberikan keterangan resmi pada Minggu (9/11/2025).
Kasus ini bermula ketika Manager Koperasi Santo Petrus Kalirejo, Lampung Tengah, bernama Untung Budiono, melakukan kunjungan rutin ke salah satu anggota koperasi di Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, pada 13 September 2024. Saat memeriksa buku catatan anggota, Untung menemukan adanya kejanggalan antara data di buku anggota dengan catatan sistem Sicundo milik koperasi.
Dari pengakuan anggota koperasi, diketahui bahwa seluruh pembayaran angsuran pinjaman selama ini diserahkan langsung kepada BDH selaku pendamping lapangan. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, pembayaran tersebut ternyata tidak tercatat di sistem koperasi. Dugaan penggelapan pun mulai menguat, mendorong manajemen koperasi untuk melakukan audit internal menyeluruh.
Hasil audit yang dilakukan manajemen menunjukkan adanya 19 temuan penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp223.979.950. Temuan tersebut kemudian dijadikan dasar laporan resmi ke Polres Pringsewu untuk diproses secara hukum.
Dalam pemeriksaan penyidik, BDH akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menggelapkan uang setoran anggota sejak tahun 2020 hingga 2024. Uang hasil kejahatan itu, menurut pengakuannya, digunakan untuk menutupi utang pribadi dan kebutuhan hidup sehari-hari. “Pelaku mengakui modusnya adalah menahan uang setoran anggota yang seharusnya disetorkan ke koperasi dan memanfaatkannya untuk keperluan pribadi,” terang AKP Johannes.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 19 buku anggota Koperasi Santo Petrus Kalirejo, yang digunakan sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang tidak disetorkan ke sistem resmi. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, BDH diduga melakukan penggelapan dengan cara sistematis, memanfaatkan kepercayaannya sebagai petugas lapangan untuk mengelola setoran anggota tanpa pengawasan ketat.
Kini, BDH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga keuangan berbasis koperasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal. Banyak pihak menilai lemahnya kontrol manajemen dan kepercayaan berlebihan terhadap individu tertentu sering kali menjadi celah bagi terjadinya penyelewengan dana anggota.
Masyarakat diharapkan lebih waspada dan aktif dalam memantau aktivitas keuangan koperasi tempat mereka menjadi anggota, agar kepercayaan terhadap lembaga ekonomi rakyat tersebut tidak kembali tercoreng akibat ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab.***



















