MENTARI NEWS— Setelah satu tahun penuh penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB), publik masih dibuat bertanya-tanya. Kejaksaan Tinggi Lampung memang telah menetapkan tiga tersangka dari jajaran direksi dan komisaris, namun sampai hari ini, belum ada kejelasan berapa besar kerugian negara yang dimaksud.
Armen, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, hanya menyebut bahwa ada kerugian negara tanpa menjelaskan nilainya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena biasanya dalam kasus korupsi, jumlah kerugian negara sudah jelas sejak awal, hasil dari perhitungan yang cermat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tanpa angka pasti, dasar hukum penetapan tersangka pun menjadi kabur.
Pertanyaannya kini: mengapa begitu sulit menghitung kerugian negara dalam kasus PT LEB ini? Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kerugian negara adalah kehilangan uang atau aset yang nyata dan pasti jumlahnya akibat perbuatan melawan hukum. Namun, dalam konteks pengelolaan PI 10%, posisi PT LEB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor migas membuat perkara ini tidak sesederhana itu.
Sejak awal, Kejaksaan berupaya membuktikan bahwa pendapatan PT LEB dari pengelolaan PI 10% tidak sah karena tidak mendapat persetujuan pemegang saham. Namun, BPKP menolak pandangan tersebut. Menurut BPKP, pendapatan dari PI 10% merupakan bagian dari usaha perusahaan yang sah secara hukum berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan akuntansi (PSAK). Dalam laporan hasil konsultasi, BPKP menegaskan bahwa dana itu tidak bisa diperlakukan seperti dana bagi hasil migas yang wajib masuk ke kas daerah.
Lebih jauh, Kejaksaan juga sempat menuding adanya indikasi penyalahgunaan dana karena PT LEB disebut tidak mengembangkan usaha lain di luar pengelolaan PI. Namun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, kegiatan pengelolaan PI 10% memang merupakan satu-satunya bentuk usaha yang diperbolehkan bagi perusahaan daerah di sektor hulu migas. Artinya, tudingan bahwa PT LEB menyalahgunakan dana untuk operasional tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pada Desember 2024, Kejaksaan sempat menyita dana dalam bentuk dolar AS sebesar 1,4 juta dolar yang dimiliki PT LEB dengan alasan tidak tercatat dalam laporan keuangan. Namun, belakangan diketahui bahwa uang tersebut justru tercatat lengkap dalam laporan keuangan audited, bahkan dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan (CALK). Fakta ini membuat langkah Kejaksaan kembali dipertanyakan, bahkan menimbulkan dugaan bahwa penyitaan dilakukan hanya untuk menunjukkan keberhasilan dalam jumlah besar.
Kisah semakin menarik ketika beredar isu bahwa potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai 200 miliar rupiah. Namun tidak ada dokumen resmi yang mendukung angka tersebut. Jika Kejaksaan beranggapan bahwa seluruh pendapatan PT LEB sebesar 271 miliar rupiah adalah ilegal, maka hal ini akan berhadapan langsung dengan SKK Migas dan Menteri ESDM, karena pemberian hak PI 10% kepada LEB sudah melalui proses panjang dan disetujui secara sah. Pertanyaannya, mengapa hanya Lampung yang dianggap bermasalah, padahal mekanisme yang sama juga diterapkan di sepuluh daerah lain di Indonesia?
Dari laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT LEB tahun buku 2022, diketahui bahwa perusahaan telah menetapkan dan membayarkan dividen sebesar 214,8 miliar rupiah kepada pemegang saham, yakni PT LJU sebagai BUMD Provinsi Lampung dan PDAM Way Guruh sebagai BUMD Kabupaten Lampung Timur. Sisa pendapatan sekitar 56 miliar rupiah digunakan untuk operasional dan cadangan perusahaan, termasuk gaji, biaya kantor, dan pengembangan usaha. Semua penggunaan dana tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan disetujui pemegang saham setiap tahunnya.
Jika seluruh proses tersebut sudah mengikuti ketentuan hukum dan peraturan akuntansi, lalu di mana sebenarnya letak kerugian negara yang dimaksud Kejaksaan? Apakah ada unsur perbuatan melawan hukum yang bisa dibuktikan, atau justru penyidikan ini dilakukan terlalu terburu-buru tanpa dasar kuat?
Publik kini menanti kejelasan hasil perhitungan BPKP yang konon telah diminta kembali oleh Kejaksaan sejak pertengahan 2025. Namun hingga kini hasilnya masih disimpan rapat. Masyarakat pun mulai berspekulasi: apakah kasus ini benar-benar soal korupsi, atau sekadar manuver hukum yang dibesar-besarkan demi pencitraan?
Satu hal pasti, tanpa kejelasan angka kerugian negara, kasus dugaan korupsi PI 10% PT LEB ini terancam jalan di tempat. Dan pertanyaan terbesar yang masih menggantung di benak publik adalah: apakah keadilan sedang ditegakkan, atau justru sedang diarahkan.***


















