MENTARI NEWS- Kasus hukum yang menjerat PT LEB memasuki babak panas. Penetapan direksi dan komisaris sebagai tersangka disebut sarat kejanggalan dan berpotensi kuat mengarah pada kriminalisasi. Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT LEB, Riki Martim, SH, yang menilai proses hukum sejak tahap awal hingga penetapan tersangka tidak berjalan sesuai prinsip due process of law maupun fair trial.
Menurut Riki, sejak penyelidikan dimulai setahun lalu, kliennya tidak pernah diberi penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum apa yang dituduhkan. Setiap kali dimintai klarifikasi, pihak penyidik justru memberikan jawaban yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya.
“Saat pemeriksaan, klien kami menanyakan apa dasar penetapan tersangka. Namun penyidik hanya menyampaikan bahwa penjelasannya nanti diberikan di persidangan. Ini aneh, karena seharusnya sejak awal, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka harus tahu apa yang menjadi dasar dugaan pidananya,” kata Riki.
Ia menegaskan bahwa hingga hari ini, tidak ada informasi resmi mengenai nilai kerugian negara yang dijadikan pijakan menetapkan tersangka. Bahkan hasil audit BPKP yang semestinya menjadi dokumen penting dalam pembuktian perkara, tidak pernah diperlihatkan kepada kliennya, baik ketika diperiksa sebagai saksi maupun setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebut bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada setidaknya dua alat bukti yang sah, serta dilakukan setelah pemeriksaan terhadap calon tersangka. Mekanisme ini dibuat agar seseorang yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengajukan klarifikasi, bantahan, ataupun penjelasan hukum lainnya.
Namun hal tersebut tidak terjadi dalam kasus PT LEB. Riki menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, pertanyaan penyidik hanya berkutat pada tugas pokok dan fungsi direksi, mekanisme internal perusahaan, alur operasional, hingga RUPS. Tidak ada pendalaman spesifik mengenai unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.
Ia menambahkan bahwa kerugian negara dalam tindak pidana korupsi haruslah nyata, pasti, terukur, dan bukan berdasar asumsi. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tanpa adanya kerugian negara yang konkret, penetapan tersangka dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Lebih jauh, ia menyebut bahwa proses hukum yang berjalan saat ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas kepastian hukum yang adil. Prinsip keadilan, transparansi, dan keterbukaan informasi justru dinilai diabaikan dalam perkara ini.
Karena itu, pihak PT LEB resmi mengajukan pra peradilan dengan harapan mendapatkan kejelasan materiil terkait duduk perkara. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk upaya mencari kebenaran, menguji legalitas penetapan tersangka, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap melalui pra peradilan ini, bisa ditemukan kejelasan hukum yang objektif dan memastikan bahwa klien kami diperlakukan secara adil,” tutup Riki.***













